Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) meningkatkan pengawasan terhadap jalannya persidangan sepanjang semester pertama 2026 sebagai upaya memperkuat integritas peradilan dan mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selama Januari hingga Juni 2026, KY menerima 440 permohonan pemantauan persidangan serta melakukan 182 pemantauan atas inisiatif KY dan Penghubung KY, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan peningkatan permohonan pemantauan menunjukkan semakin besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses peradilan yang transparan, independen, dan berintegritas.
"KY melakukan pemantauan terhadap persidangan pada sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. Pemantauan ini diharapkan mendorong kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Abhan dalam konferensi pers daring, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, jumlah pemantauan pada semester pertama 2026 meningkat dibandingkan periode Januari–Juni 2025 yang mencatat 357 permohonan pemantauan dan 129 pemantauan atas inisiatif KY.
Objek pemantauan KY mencakup perilaku hakim selama persidangan, penerapan hukum acara, hingga situasi dan kondisi penyelenggaraan persidangan di lingkungan pengadilan. Berdasarkan jenis perkara, permohonan pemantauan didominasi perkara perdata sebanyak 260 perkara, disusul pidana umum sebanyak 87 perkara, tindak pidana korupsi (85 perkara), tata usaha negara (36 perkara), perkara anak dan perempuan (32 perkara), hubungan industrial (27 perkara), praperadilan (22 perkara), narkotika (14 perkara), niaga (12 perkara), Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (11 perkara), lingkungan hidup (8 perkara), militer (6 perkara), agama (4 perkara), perdagangan orang (3 perkara), pajak (1 perkara), serta 14 perkara lainnya.
Dari sisi wilayah, permohonan pemantauan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, dan Kalimantan Barat.
Sementara berdasarkan lingkungan peradilan, pemantauan paling banyak dilakukan pada pengadilan negeri sebanyak 443 perkara, diikuti Mahkamah Agung (94 perkara), pengadilan tinggi (29 perkara), pengadilan agama (21 perkara), pengadilan tata usaha negara (20 perkara), pengadilan tinggi tata usaha negara (4 perkara), pengadilan militer (5 perkara), pengadilan tinggi agama (3 perkara), Mahkamah Syar'iyah (1 perkara), pengadilan militer tinggi (1 perkara), serta pengadilan pajak (1 perkara).
Sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diterima, KY mencatat 181 permohonan diproses melalui mekanisme pemantauan langsung dengan realisasi pemantauan terhadap 92 perkara, 103 permohonan dipantau secara tidak langsung, 134 permohonan tidak dilakukan pemantauan, dan 1 permohonan dilimpahkan ke unit lain sesuai kewenangan.
Abhan menjelaskan pendekatan pemantauan yang dilakukan KY bersifat preventif sehingga bertujuan mendorong hakim menjalankan persidangan sesuai ketentuan hukum acara dan standar etik. "Hakim yang dipantau cenderung menjalankan persidangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sidang dibuka sesuai prosedur, asas praduga tak bersalah diterapkan, jadwal persidangan berjalan sebagaimana mestinya, serta fasilitas pendukung pengadilan secara umum dinilai memadai," katanya.
Perkara yang Jadi Perhatian Publik
Sepanjang semester pertama 2026, KY turut melakukan pemantauan terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dan memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Beberapa perkara tersebut antara lain kasus penyelundupan dua ton sabu yang melibatkan anak buah kapal (ABK) di Batam, sengketa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dan MNC Asia Holding Group, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu di Medan, perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 dengan terdakwa Kerry Adrianto Riza, serta perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Melalui pengawasan terhadap perkara-perkara strategis tersebut, KY berharap proses peradilan berlangsung secara independen, profesional, dan akuntabel sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.