Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan sprindik tersebut, total terdapat empat sprindik yang kini ditangani penyidik Kejagung, sementara empat saksi, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. "Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan, penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Seiring dimulainya penyidikan baru tersebut, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.
Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. "Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026) mendatang," ujar Anang.
Ia menambahkan, pemeriksaan pada 22 Juli turut disaksikan tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Anang, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum selama proses penyidikan.
"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, sedangkan Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
Aksi Demonstrasi di Kejagung Diwarnai Kericuhan
Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, aksi demonstrasi yang digelar Jaringan Intelektual Hukum Nasional di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/7/2026), berujung ricuh.
Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika massa membakar ban di depan gerbang Kejagung. Aparat kepolisian yang berjaga segera memadamkan api dan mengamankan sejumlah atribut aksi, termasuk spanduk yang hendak dibakar.
Situasi kemudian memanas saat massa berusaha mempertahankan perangkat aksi mereka. Saling dorong antara demonstran dan aparat kepolisian pun tidak terhindarkan. Di tengah kericuhan, sejumlah peserta aksi juga terlihat melemparkan botol ke arah petugas.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengumumkan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara terbuka kepada publik. Melalui orasinya, demonstran juga mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.