Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah terima jabatan enam Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung menegaskan pentingnya memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Enam pejabat yang dilantik yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan pelantikan bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi momentum memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Jaksa Agung.
Arahan kepada Pejabat Baru
Jaksa Agung meminta Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antarsatuan kerja, serta mengawal penanganan perkara tindak pidana umum dan khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen.
Kepada Jampidum Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Agung menekankan pentingnya melanjutkan program strategis serta memastikan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru secara profesional, humanis, dan berintegritas.
Sementara itu, Jampidsus Kuntadi diminta segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, serta bebas dari intervensi.
"Menanggapi kondisi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya, hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi," ujar Jaksa Agung.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka DR dan FA yang dilimpahkan penyidik Polri tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Harli Siregar diminta memodernisasi sistem pendidikan dan pelatihan jaksa agar adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum.
Sementara Kepala Badan Pemulihan Aset Patris Yusrian Jaya didorong memperkuat pengelolaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana secara transparan dan akuntabel.
Adapun Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Hermon Dekristo diminta aktif memberikan analisis dan rekomendasi strategis terkait isu politik, keamanan nasional, dan penegakan hukum.
Mengakhiri amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjadi pemimpin yang dekat dengan jajaran serta menjaga kehormatan institusi.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran, serta para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.