Terima Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim SW Dipecat tidak Hormat

Terima Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim SW Dipecat tidak Hormat

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan komitmennya menjaga marwah peradilan dengan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yang terbukti melanggar etik (Foto: Dok KY)