KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Empat Nelayan
Suasana di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Malaysia. (Foto: kemlu.go.id)
Suasana di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Malaysia. (Foto: kemlu.go.id)
Jakarta, InfoPublik - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk segera memfasilitasi pemulangan empat orang nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, dalam kesempatan pertama setelah mereka dinyatakan bebas dari dakwaan oleh otoritas hukum Malaysia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak KJRI Johor Bahru melalui keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).
Keterangan resmi ini dikeluarkan pascasidang yang memastikan status keempat awak kapal tersebut bersih dari tuntutan hukum dan kini berada di bawah perlindungan pihak konsulat.
"KJRI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama," demikian bunyi pernyataan resmi dari KJRI Johor Bahru.
Kasus itu bermula ketika dua kapal nelayan Indonesia, yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, ditangkap oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor, pada 31 Mei 2026.
Enam awak kapal yang berada di dalam dua armada tersebut, telah diamankan atas dugaan memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin serta tidak mengantongi dokumen perjalanan yang sah.
Merespons penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru bergerak cepat mengajukan akses konsuler guna menemui para nelayan, memastikan kondisi kesehatan mereka, serta menjamin seluruh hak hukum mereka terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Pengerang, Johor, pada Selasa (16/6), dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) dinyatakan harus terus menjalani proses hukum.
Sebaliknya, empat awak kapal lainnya, masing-masing berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46), tidak dijatuhi dakwaan dan hanya berstatus sebagai saksi.
KJRI menyatakan, dua nakhoda yang masih menghadapi persidangan akan tetap mendapatkan pendampingan hukum dan pelindungan kekonsuleran secara penuh hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari pembebasan tersebut, otoritas imigrasi Malaysia sepakat untuk tidak menempatkan keempat awak kapal di pusat tahanan imigrasi.
Mereka kini telah dipindahkan dan dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru sembari menunggu penyelesaian administrasi deportasi dan jadwal pemberangkatan kembali ke tanah air.
© Copyright 2026, All Rights Reserved