MKH Berhentikan Hakim ASS, Terbukti Langgar Etik dan Terima Imbalan Perkara
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. (Foto: Dok KY)
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. (Foto: Dok KY)
Jakarta, InfoPublik – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berinisial ASS, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
ASS yang kini menjabat Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim terkait integritas dan kehormatan profesi.
Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menyatakan terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya kewajiban menjunjung tinggi harga diri dan kehormatan hakim.
“Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Syamsul saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Kasus yang menjerat ASS berawal pada 2023 ketika ia masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, putusan perkara tidak berjalan sesuai kesepakatan awal. Pelapor kemudian kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama.
Dalam proses berikutnya, uang kembali ditransfer ke rekening suami ASS berinisial AW, masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp5 juta. Selain itu, ASS disebut kembali meminta uang Rp15 juta sebagai imbalan membantu perkara. Alih-alih memenangkan gugatan, perkara justru diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Merasa dirugikan, pelapor meminta pengembalian dana yang telah diberikan. Dari total Rp15 juta yang diterima, ASS hanya mengembalikan Rp7 juta disertai kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru yang akan dibantu putusannya.
Menjelang pembacaan putusan perkara berikutnya, ASS kembali meminta tambahan Rp10 juta yang disebut akan diberikan kepada hakim anggota.
Laporan Bawas MA turut mengungkap catatan perilaku ASS selama bertugas di PN Cilacap. Ketua PN Cilacap melaporkan ASS kerap memicu persoalan internal dan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun.
Bawas juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada sejumlah advokat di wilayah Cilacap.
Dalam persidangan, ASS membantah seluruh temuan pemeriksaan. Ia menyatakan tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara ataupun meminta uang.
ASS juga mengaku tidak mengetahui adanya transfer ke rekening suaminya dan baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa Bawas MA. Menurut pengakuan suaminya, dana yang diterima dianggap sebagai uang konsultasi, bukan suap.
Namun, MKH hanya menerima sebagian pembelaan tersebut. Dalam pertimbangannya, MKH menilai terdapat faktor yang meringankan maupun memberatkan. Hal yang meringankan, ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, serta dinilai disiplin menjalankan pekerjaan.
Sebaliknya, faktor yang memberatkan adalah riwayat pelanggaran disiplin berat yang pernah dijatuhkan sebelumnya. Majelis akhirnya memutuskan menjatuhkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, seraya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi hakim.
Sidang MKH dipimpin Syamsul Maarif dengan anggota dari unsur MA, yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan, serta unsur KY yang terdiri atas Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Putusan ini kembali menegaskan komitmen KY dan MA dalam menjaga marwah peradilan melalui penegakan etik yang tegas terhadap hakim yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.