Jakarta, InfoPublik – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyatakan, dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Malaysia yang memperpanjang Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0 hingga tahun 2027, guna memberikan kesempatan bagi WNI berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk pulang secara mandiri dan bermartabat.
Kebijakan itu dinilai sebagai solusi kemanusiaan yang strategis bagi warga negara asing tidak berdokumen, termasuk ribuan WNI, agar dapat meninggalkan Malaysia secara sukarela dengan keringanan denda administratif sebelum batas waktu yang ditentukan.
Keputusan perpanjangan itu merupakan respons atas keberhasilan periode pertama program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.
Dengan adanya tambahan waktu itu, diharapkan kelompok rentan yang sebelumnya belum sempat mengikuti skema tersebut dapat segera mengurus dokumen keimigrasian melalui prosedur resmi di Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).
KBRI Kuala Lumpur menegaskan, program itu menjadi peluang penting bagi WNI untuk memperbaiki status hukum mereka.
"Langkah perpanjangan ini merupakan kebijakan positif dan patut diapresiasi, mengingat masih ada WNI, khususnya kelompok rentan, yang belum sempat memanfaatkan skema repatriasi mandiri pada periode pertama," tulis KBRI Kuala Lumpir dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
PRM 2.0 sendiri merupakan inisiatif yang memfasilitasi pekerja migran tidak berdokumen untuk kembali ke negara asal tanpa melalui proses hukum yang berat, sepanjang mematuhi ketentuan dari otoritas setempat.
Data KBRI mencatat bahwa sepanjang 19 Mei 2025 hingga 30 April 2026, setidaknya 596 WNI di wilayah Kuala Lumpur telah difasilitasi dalam penerbitan check-out memo (COM) dan special pass.
Angka itu diprediksi jauh lebih besar jika digabungkan dengan data dari seluruh perwakilan RI di wilayah Malaysia lainnya.
Selain memberikan fasilitas administratif, KBRI juga terus mengimbau agar masyarakat Indonesia yang berniat bekerja di luar negeri senantiasa menggunakan jalur legal.
Hal itu sangat krusial untuk mencegah terjadinya risiko hukum serta memastikan perlindungan optimal dari pemerintah di kemudian hari.
Sebagai bentuk tindak lanjut, KBRI di Kuala Lumpur menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Direktorat Imigrasi Malaysia atas koordinasi yang berjalan solid.