KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Terpidana Korupsi di Pekanbaru

KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Terpidana Korupsi di Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga dengan mengembalikan kerugian negara. (Foto: Dok KPK)