Dubes RI Serukan WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

Dubes RI Serukan WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

Seorang anggota Lanal Dumai memberikan arahan kepada WNI yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau, Senin (6/1/2025). Sebanyak 50 orang warga negara Indonesia (WNI) termasuk seorang bayi berusia 2 bulan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke tanah air melalui Dumai, mereka dipulangkan karena melanggar sejumlah peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan di negara tetangga itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.