- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 21 Januari 2025 | 17:26 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi (tengah) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/HO-Ditjenpas)
Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Maret 2025 | 10:44 WIB - Redaktur: Untung S - 7
Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi berkomitmen untuk membenahi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh, setelah insiden kaburnya puluhan orang warga binaan atau narapidana pada Senin (10/3/2025).
Hal tersebut disampaikan Mashudi melalui keterangan resmi, berbicara di hadapan ratusan warga binaan Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa (11/3/2025).
"Mari kita benahi bersama Lapas Kutacane. Warga binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita," kata Mashudi.
Pada kesempatan itu, Mashudi berdialog langsung dengan warga binaan yang berkumpul di lapangan lapas.
Ia juga menyatakan telah mendengar seluruh permasalahan dan keluhan serta berjanji akan menindaklanjutinya.
"Kami mohon dukungannya untuk Bapak Bupati, anggota dewan, dan semua pihak yang terkait," tutur Mashudi.
Terlepas dari kejadian tersebut, Mashudi memastikan pelayanan makan dan layanan lainnya untuk warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan.
Sementara soal tuntutan warga binaan untuk standar makanan yang lebih baik, Mashudi mengatakan akan terus mengupayakan perbaikan standar pelayanan makanan.
Dirjenpas juga menawarkan kepada warga binaan Lapas Kutacane untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Nusakambangan, yang ditargetkan menjadi lumbung ketahanan pangan nasional.
Di BLK Nusakambangan, warga binaan akan mendapatkan pelatihan serta bisa melakukan kegiatan peternakan, budi daya ikan dan udang, pertanian, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya.
"Dan apabila telah berproduksi akan diberikan imbalan berupa premi yang sebagian akan ditabung sampai pulang bebas," ucap Mashudi.
Di sisi lain, ia mengatakan berbagai upaya terus dioptimalkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas untuk mengurai jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcapacity) di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
Selain mengupayakan bangunan lapas/rutan yang baru, Mashudi menambahkan Ditjenpas juga mengoptimalkan pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan ke lapas maupun rutan yang lebih rendah jumlah penghuninya.
Selain Lapas Kutacane, terdapat lapas lainnya di Aceh yang mengalami overcapacity lebih dari 300 persen dan harus segera direlokasi.