Minggu, 16 Maret 2025 3:6:19

15 Kepala Daerah Hasil Putusan MK tak Dilantik Serentak

: Warga memperlihathatkan surat suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (30/11/2024). Lembaga penyelenggara pemilu KIP menggelar PSU Pilkada 2024 berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh disebabkan adanya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 11 Maret 2025 | 11:40 WIB - Redaktur: Untung S - 42


Jakarta, InfoPublik  -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan,  15 orang kepala darah yang ditetapkan berdasarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI tidak akan dilantik secara serentak.

Hal itu disampaikan Tito,melalui keterangan resmi, Senin (10/3/2025). Menurut Tito,  15 daerah tersebut terdiri dari 13 kabupaten/kota dan 2 provinsi.

"Jadi, tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 (kepala daerah terpilih)," kata Tito.

Tito menegaskan,  para gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara para wali kota dan wakil wali kota terpilih serta bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik oleh gubernur.

"Kalau Keputusan Presiden (Keppres) sudah keluar nanti, tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk dua gubernur, Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing," ujarnya.

Tito menyatakan  untuk 13 kabupaten/kota, pihaknya akan menerbitkan SK Mendagri karena Prabowo ingin agar para kepala daerah terpilih ini bisa cepat bekerja.

"Nah, 15 ini sudah masuk di kami. Dua provinsi, 13 kabupaten, yang dua ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan," kata  Tito.

Adapun 15 daerah itu terdiri dari 9 daerah yang sengketanya ditolak MK, 5 daerah yang sengketanya tidak diterima MK, dan 1 daerah yang telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Jayapura.

Sembilan daerah yang sengketanya ditolak oleh MK adalah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah. Sementara itu, lima daerah yang PHPU tidak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan. Selain itu, ada 24 daerah di Indonesia perlu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terlebih dahulu sebelum dilantik.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:10 WIB
KPU RI: Anggaran PSU Pilkada 2024 Terfasilitasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 21:35 WIB
Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai