Jalankan Putusan MK, Hampir Semua PSU Pilkada 2024 Digelar Usai Idulfitri

: Warga melihat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (30/11/2024). Lembaga penyelenggara pemilu KIP menggelar PSU Pilkada 2024 berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh disebabkan adanya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/nz.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 4 Maret 2025 | 13:55 WIB - Redaktur: Untung S - 375


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bahwa hampir semua jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idulfitri 2025.

"Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Afifuddin melalui keterangan resmi, Senin (3/3/2025).

Afifuddin  mengatakan, ada juga pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar 30 hari setelah putusan MK dibacakan. PSU di daerah-daerah tersebut akan digelar pada 22 Maret 2025.

"Kami kan punya keterbatasan putusan MK, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS," ujarnya.

Menurut Afifuddin, KPU akan menyalahi aturan apabila menjadwalkan seluruh PSU setelah Idulfitri. Untuk itu, KPU menjalankan PSU sesuai putusan MK.

"Kalau kami lakukan semua setelah Idulfitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan MK ," kata Afifuddin.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:
1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:02 WIB
MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 15 Mei 2025 | 15:08 WIB
KPU Siapkan Kebijakan Teknis PSU Pilkada Barito Utara
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 28 April 2025 | 15:46 WIB
Halalbihalal Komunitas Ngobar Lumajang, Semangat Kebersamaan Penuh Makna
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 20 April 2025 | 10:24 WIB
Potensi Pelanggaran PSU Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Delapan Daerah
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Kamis, 10 April 2025 | 06:58 WIB
Wako Hendri Pimpin Apel Gabungan Pascalibur Idulfitri
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Jumat, 11 April 2025 | 09:31 WIB
Wali Kota Batam Serukan Semangat Kerja Cepat Pasca Libur Lebaran