- Oleh MC KOTA DUMAI
- Senin, 17 Maret 2025 | 03:01 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)
Oleh Eko Budiono, Rabu, 19 Februari 2025 | 17:07 WIB - Redaktur: Untung S - 170
Jakarta, InfoPublik - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyatakanm bakal membantu mengawasi pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berkaitan dengan polemik pagar laut jika ada permintaan dari Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Agus, melalui keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
"Kalau ada permintaan sekarang dari Bareskrim, biar itu sekadar telepon, kami akan kerjakan," kata Agus.
Menurut Agus, pengawasan pencekalan tidak hanya akan dilakukan terhadap Kepala Desa Kohod yang menjadi tersangka, tetapi juga terhadap orang-orang lainnya jika ada yang juga dicekal.
"Ya, kalau ada, pasti semuanya akan dicekal," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Polri berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Arsin ke luar negeri usai yang bersangkutan berstatus tersangka.
Selain Arsin, Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.