- Oleh MC KAB ACEH TENGAH
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:04 WIB
: Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7/3/2025). Humas Kemendag
Oleh Tri Antoro, Selasa, 11 Maret 2025 | 04:43 WIB - Redaktur: Untung S - 173
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mengawasi secara intensif distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), termasuk minyak goreng merek MINYAKITA. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama menjelang Idulfitri 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran distribusi MINYAKITA.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengurangan takaran MINYAKITA. Oleh karena itu, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menindak produsen nakal," ujar Mendag Budi usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA di Depok. Namun, saat tim pengawas mendatangi lokasi, pabrik sudah tutup dan dipindahkan ke tempat lain. Dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan tersebut mengurangi takaran MINYAKITA untuk keuntungan lebih besar.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag juga mengungkap kasus serupa yang dilakukan PT NNI di Mauk, Tangerang. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, Kemendag telah menyegel perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya.
"Kami rutin melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak jujur. Namun, informasi ini tidak selalu kami blow-up ke publik untuk mencegah kepanikan masyarakat," tambah Mendag Budi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa beberapa repacker (pengemas ulang) terindikasi melakukan pelanggaran, antara lain menggunakan minyak goreng non Domestic Market Obligation (DMO) yang menyebabkan harga jual lebih tinggi, mengurangi volume isi kemasan MINYAKITA untuk menutupi biaya produksi, dan menjual dengan harga lebih tinggi sehingga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Praktik ini merugikan masyarakat, terutama di momen Ramadan dan Idulfitri ketika permintaan minyak goreng meningkat," ujar Moga.
Ia menambahkan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini mencakup:
Selain itu, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, yang saat ini sedang dikaji oleh Bareskrim Polri.
MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat hasil dari kebijakan DMO, yang mewajibkan industri kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Dengan kata lain, MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi, tetapi merupakan bagian dari regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pemerintah memastikan bahwa pengawasan distribusi MINYAKITA akan terus diperketat demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.