MINYAKITA Dicurangi, Kemendag dan Satgas Pangan Lakukan Penindakan

: Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7/3/2025). Humas Kemendag


Oleh Tri Antoro, Selasa, 11 Maret 2025 | 04:43 WIB - Redaktur: Untung S - 173


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mengawasi secara intensif distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), termasuk minyak goreng merek MINYAKITA. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama menjelang Idulfitri 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran distribusi MINYAKITA.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengurangan takaran MINYAKITA. Oleh karena itu, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menindak produsen nakal," ujar Mendag Budi usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA di Depok. Namun, saat tim pengawas mendatangi lokasi, pabrik sudah tutup dan dipindahkan ke tempat lain. Dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan tersebut mengurangi takaran MINYAKITA untuk keuntungan lebih besar.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag juga mengungkap kasus serupa yang dilakukan PT NNI di Mauk, Tangerang. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, Kemendag telah menyegel perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya.

"Kami rutin melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak jujur. Namun, informasi ini tidak selalu kami blow-up ke publik untuk mencegah kepanikan masyarakat," tambah Mendag Budi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa beberapa repacker (pengemas ulang) terindikasi melakukan pelanggaran, antara lain menggunakan minyak goreng non Domestic Market Obligation (DMO) yang menyebabkan harga jual lebih tinggi, mengurangi volume isi kemasan MINYAKITA untuk menutupi biaya produksi, dan menjual dengan harga lebih tinggi sehingga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Praktik ini merugikan masyarakat, terutama di momen Ramadan dan Idulfitri ketika permintaan minyak goreng meningkat," ujar Moga.

Ia menambahkan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini mencakup:

  • Teguran tertulis.
  • Penarikan produk dari peredaran.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Penutupan gudang.
  • Denda hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, yang saat ini sedang dikaji oleh Bareskrim Polri.

MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat hasil dari kebijakan DMO, yang mewajibkan industri kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Dengan kata lain, MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi, tetapi merupakan bagian dari regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Pemerintah memastikan bahwa pengawasan distribusi MINYAKITA akan terus diperketat demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:47 WIB
Arus Mudik, Karantina Gorontalo Jamin Kelancaran Komoditas Pangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 22:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian Minta Daerah Pastikan Kelancaran Arus Mudik
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 22:57 WIB
Petugas Imbau Pemudik Jaga Ketertiban di Stasiun Pasar Senen
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 23:05 WIB
Pemkot Pontianak Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Jelang Idulfitri
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:05 WIB
Pengamanan Mudik, Polresta Tidore Gelar Apel Pasukan