KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar untuk KPU dan Pemda

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar untuk KPU dan Pemda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah (Foto: Dok KPK)