Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri

: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 121


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP, khususnya di divisi Engineering Procurement Construction (EPC). Sebagai langkah awal, KPK melakukan pencegahan terhadap dua orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan para tersangka kooperatif.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Surat tersebut telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera ditindaklanjuti.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. periode 2022 hingga 2023 yang diduga kuat merugikan keuangan negara," ungkap Tessa kepada InfoPublik, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa kedua nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut merupakan dua tersangka awal dalam kasus ini. Langkah pencegahan ini krusial untuk memastikan kehadiran mereka selama proses pemeriksaan dan memenuhi kebutuhan hukum lainnya. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini diambil oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan," tegas Tessa.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp80 miliar. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.

KPK resmi memulai penyidikan kasus korupsi di PT PP ini pada tanggal 9 Desember 2024. Meskipun proses penyidikan masih berlangsung intensif, KPK belum dapat mempublikasikan nama lengkap dan jabatan para tersangka untuk kepentingan penyidikan. KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah perkembangan signifikan tercapai.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 20:20 WIB
KPK Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Terpilih 2024-2029
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:13 WIB
KPK Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi di Situbondo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:35 WIB
KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPK Periksa Direktur Komersial PT ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:50 WIB
Teguhkan Komitmen Cegah Korupsi, Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Antikorupsi
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:36 WIB
Fasum Wajib Jadi Prioritas dalam Kawasan Perumahan di Batam