- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Minggu, 15 Desember 2024 | 17:44 WIB
: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, saat mengisi kegiatan HAKORDIA 2024 bersama Jasa Raharja, yang digelar di Ballroom Jasa Raharja (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Minggu, 15 Desember 2024 | 17:56 WIB - Redaktur: Untung S - 122
Jakarta, InfoPublik – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah besar yang rentan terjadi dalam berbagai bentuk di sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tanak mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang digelar bersama Jasa Raharja di Ballroom Jasa Raharja, Jakarta, pada Minggu (15/12/2024).
Dalam acara tersebut, Tanak menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat dikategorikan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap-menyuap.
"Contohnya adalah ketika penyelenggara negara menerima gratifikasi, suap, atau melakukan pemerasan. Bahkan, badan usaha negara yang mengelola urusan negara pun dapat terjerat dalam kasus ini. Apabila ada yang menerima gratifikasi atau suap dalam menangani klaim asuransi, hukumannya sangat berat," tegas Tanak.
Tanak juga mengidentifikasi berbagai modus korupsi di sektor jasa asuransi, antara lain penunjukan rekanan atau reasuransi tertentu, penyalahgunaan aset perusahaan, klaim asuransi fiktif, manipulasi klaim kepada nasabah, penggelapan premi oleh agen atau broker asuransi, hingga manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak dan komisi ilegal.
Untuk itu, KPK melakukan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, pendidikan, dan penindakan. "Pendidikan antikorupsi harus dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Sasaran pendidikan ini mencakup penyelenggara negara, mahasiswa, pelajar, bahkan hingga tingkat TK dan PAUD," jelas Tanak.
Berdasarkan data penanganan perkara KPK hingga Triwulan III 2024, terdapat 177 tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Jasa Raharja berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan santunan. Rivan menekankan bahwa potensi korupsi bisa muncul jika para pegawai tidak menjaga integritas. “Kami terus berupaya menutup celah yang dapat menimbulkan potensi korupsi, khususnya saat pegawai melayani masyarakat,” kata Rivan.
Rivan juga menegaskan pentingnya menanamkan nilai integritas di seluruh jajaran BOD Jasa Raharja. “Kami pastikan tidak ada yang miring sedikit pun. Ketika korupsi terjadi di tingkat atas, akan mempengaruhi seluruh jajaran,” ujarnya.
Senada dengan Rivan, anggota DPD RI 2024-2029, Alfiansyah Komeng, menekankan bahwa korupsi tidak boleh dianggap sebagai budaya Indonesia. "Budaya seharusnya berisi usaha yang baik. Korupsi tidak pantas disebut sebagai budaya. Kita harus menjaga budaya yang positif, bukan perilaku buruk," tegas Komeng.
Dengan serangkaian upaya yang terus digalakkan oleh KPK dan lembaga terkait, diharapkan sektor pelayanan publik, terutama di bidang asuransi, dapat lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.