KPK Luncurkan Bincang Asik Bangun Integritas untuk Tingkatkan Pendidikan Antikorupsi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Bincang Asik Bangun Integritas (BISIK BATAS), bertajuk “Peningkatan Efektivitas Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Penguatan Karakter pada Pembelajaran Jenjang Dini, Dasar, Menengah dan Pendidikan Tinggi’ (Foto: Dok Kemendikdasmen)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 9 Desember 2024 | 19:52 WIB - Redaktur: Untung S - 66


Jakarta, InfoPublik – Dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Bincang Asik Bangun Integritas (BISIK BATAS) dengan tema "Peningkatan Efektivitas Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Penguatan Karakter pada Pembelajaran Jenjang Dini, Dasar, Menengah, dan Pendidikan Tinggi". KPK menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam mencegah korupsi.

Acara itu diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya menjaga integritas di dunia pendidikan. Lembaga pendidikan, menurut Wawan, memiliki peran sentral dalam menghasilkan peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang kuat, serta menjunjung tinggi nilai moral dan etika yang dapat melawan praktik korupsi.

“Pendidikan antikorupsi merupakan serangkaian upaya untuk membentuk sikap non-permisif terhadap korupsi, melalui integrasi kurikulum dan penguatan integritas ekosistem,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya.

KPK, lanjut Wawan, memiliki tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi: penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Pendidikan antikorupsi adalah bagian integral dari strategi pencegahan, yang diharapkan dapat mengubah pola pikir dan membentuk perilaku antikorupsi sejak dini.

Wawan juga mengapresiasi praktik baik yang dilakukan oleh berbagai sekolah dan perguruan tinggi dalam menerapkan pendidikan antikorupsi. Ia menyebutkan bahwa beberapa sekolah dan kampus telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi jauh sebelum KPK secara formal meluncurkan pendidikan antikorupsi pada tahun 2018.

“Beberapa perguruan tinggi dan sekolah sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi lebih cepat dari KPK. Bahkan sebelum kami meluncurkan kebijakan resmi, sekolah-sekolah sudah lebih dulu mengintegrasikan pendidikan karakter dan antikorupsi dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler,” ujar Wawan.

Di tahun 2023, KPK meluncurkan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK), yang diikuti dengan panduan PAK untuk jenjang Dasmendikti dan pelatihan ASN. KPK juga tengah mengembangkan standar materi sisipan PAK untuk pendidikan tinggi, yang saat ini dalam tahap advokasi bersama Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek.

“Integrasi pendidikan antikorupsi akan dilakukan secara bertahap. Kami akan bekerja sama dengan pusat kurikulum untuk memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum formal,” kata Dian Novianthi, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

Meski sejumlah langkah positif telah dilakukan, integritas dalam pendidikan masih menghadapi tantangan, seperti praktik-praktik curang seperti plagiarisme dan mencontek, serta masih adanya kasus nepotisme di kampus. Dian menegaskan pentingnya diskusi terbuka untuk memperbaiki masalah tersebut dan memastikan pendidikan tetap bebas dari korupsi.

“Meski implementasi pendidikan antikorupsi sudah dimulai, kita masih melihat adanya praktik tidak etis seperti plagiarisme dan mencontek di kalangan siswa dan mahasiswa. Inilah yang perlu kita bahas bersama,” ujar Dian.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) juga menekankan pentingnya keberadaan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah. Hal ini bertujuan untuk menanamkan sikap non-toleransi terhadap korupsi dan meningkatkan kesadaran peserta didik tentang ancaman korupsi.

Zulfikri Anas, Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemdikbudristek, juga mengungkapkan bahwa selama ini pembelajaran belum sepenuhnya melayani kebutuhan anak-anak. Proses belajar yang masih terpaku pada materi kurikulum yang seragam perlu dibenahi agar lebih terfokus pada pengembangan potensi anak.

“Kita perlu mengubah cara pandang bahwa pengajaran harus menyentuh potensi anak secara holistik, bukan hanya fokus pada target materi. Guru yang memiliki integritas jauh lebih penting daripada sekadar merevisi kurikulum,” kata Zulfikri.

Laode M. Syarif, pegiat antikorupsi dan pimpinan KPK periode 2015-2019, menegaskan bahwa belum banyak tenaga pendidik yang sepenuhnya mengajarkan pendidikan antikorupsi dengan hati. Untuk itu, Laode berharap agar gerakan pendidikan antikorupsi semakin meluas dan melibatkan lebih banyak pendidik agar lingkungan pendidikan mendukung terbentuknya karakter yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Jamaahnya harus diperluas lagi supaya pendidikan antikorupsi bisa melibatkan lebih banyak tenaga pendidik yang benar-benar dari hati mengajarkannya,” tegas Laode.

Kegiatan Bincang Asik Bangun Integritas (BISIK BATAS) itu menjadi wujud nyata dari upaya KPK dalam memperkuat pendidikan antikorupsi di Indonesia. Dengan terus memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat, diharapkan generasi mendatang dapat tumbuh dengan karakter yang kuat dan bebas dari praktik korupsi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Januari 2025 | 15:39 WIB
KPK Gelar Audiensi dengan Bappisus Bahas Kolaborasi dalam Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 14 Januari 2025 | 14:43 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Server dan Storage Telkomsigma
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Januari 2025 | 18:55 WIB
Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Penjabat Bupati
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Januari 2025 | 15:23 WIB
KPK Lelang 9 Kendaraan Eks BMN, Kesempatan Masyarakat Berkontribusi untuk Negara
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Senin, 13 Januari 2025 | 14:16 WIB
Rapat Koordinasi Pemkab Pinrang: Langkah Awal Hadapi Tantangan 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 19:51 WIB
KPK Dorong Sinkronisasi Data Perizinan Tambak Udang di NTB untuk Cegah Korupsi