Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, guna membahas kemungkinan pemindahan narapidana (napi) warga negara Iran dari Indonesia

Pembahasan itu berdasarkan pertanyaan Dubes Iran untuk Indonesia terkait kemungkinan perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara dalam pertemuan yang bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran di Jakarta, Jumat (13/12/2024)

"Saat ini, terdapat 59 warga negara Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika," ujar Supratman melalui keterangan resmi, Jumat (13/12/2024).

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik, yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Adapun Kemenkum RI sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut.

Saat ini, lanjut Supratman, RUU itu sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Menurut Supratman, pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap berbagai kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu," tuturnya.

Menkum juga mengucapkan terima kasih kepada Iran, yang selama ini telah mendukung Indonesia untuk bersama-sama memerangi kejahatan lintas negara (transnational organized crime), dengan menandatangani Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana serta Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran Tentang Ekstradisi pada 2016.

Supratman menyebutkan, bahwa Republik Islam Iran sebagai salah satu negara kawasan Timur Tengah memiliki posisi strategis.

Dengan demikian, dirinya berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.

"Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum," ucap Supratman menambahkan.

Turut hadir pada pertemuan tersebut mendampingi Menkum RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo, Kepala Badan Strategi Kebijakan(BSK) Hukum Kemenkum Andry Indrady, serta Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum RI Ronald Lumbuun.