Pemerintah Gencarkan Pemblokiran dan Penegakan Hukum Berantas Judol

: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, menyatkan bahwa pemerintah secara tegas perangi perjudian online yang telah masuk skala darurat dan telah meresahkan mmasyarakat, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto. Humas Kem Komdigi.


Oleh Fatkhurrohim, Kamis, 21 November 2024 | 15:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 265


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah tegas untuk memberantas judi online (Judol) yang kini telah mencapai skala darurat. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah berkomitmen mengatasi masalah yang kian meresahkan masyarakat ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kamis (21/11/2024), bahwa perputaran uang dalam judi online di Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai Rp900 triliun.

“Judol di Indonesia telah mencapai skala darurat. Terdapat lebih dari 8,8 juta pemain aktif, termasuk 97.000 anggota TNI dan Polri serta 1,9 juta pegawai swasta. Bahkan, lebih dari 80.000 pemain adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun,” ungkap Budi Gunawan.

Judol bukan hanya ancaman ekonomi, tetapi juga merusak kesejahteraan mental dan sosial masyarakat.

Menurut Budi, sistem permainan judi online dirancang untuk menciptakan ketergantungan melalui euforia kemenangan sementara. Pada akhirnya, pemain selalu berada di pihak yang dirugikan.

“Judol ini ibarat wabah yang menular tanpa batasan usia atau status sosial. Dari anak-anak hingga profesional, semua bisa terjebak dalam lingkaran ini,” ujarnya.

Praktik ini mengancam stabilitas sosial dan finansial, terutama di kalangan kelas menengah ke bawah, yang menjadi kelompok paling rentan.

Tiga Strategi

Untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah menyusun tiga langkah strategis, pertama pemblokiran situs judol. Pemerintah membentuk desk gabungan untuk bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform teknologi guna memutus akses ke situs judi online. Namun, tantangan utama adalah taktik operator yang menggunakan domain switching atau penggantian domain setelah pemblokiran.

Kedua penelusuran dan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku dalam negeri, tetapi juga melibatkan koordinasi internasional untuk menangani aliran dana ilegal. PPATK bersama lembaga terkait akan menelusuri transaksi keuangan guna mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terhubung dengan jaringan judol.

Ketiga adalah kampanye edukasi masyarakat. Kampanye besar-besaran akan digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judol. Pemerintah menekankan bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang memanfaatkan psikologi pemain untuk terus mengalami kerugian.

Budi Gunawan menegaskan, pemerintah tidak hanya bergantung pada pemblokiran situs. Upaya pemberantasan ini akan dilakukan secara agresif dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai institusi.

“Pemblokiran memang bagian penting, tetapi aspek penegakan hukum dan pencegahan juga menjadi fokus utama. Koordinasi lintas lembaga ini adalah kunci untuk memastikan keberhasilan langkah tersebut,” ujar Budi.

Pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dampak buruk judi online dapat diminimalkan dan akses masyarakat terhadap situs ilegal semakin terbatas.

“Kami akan terus berupaya memastikan judi online tidak lagi menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat. Diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” tutup Menko Polhukam.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 23 Desember 2024 | 15:37 WIB
Lemhannas RI: Reaktualisasi Ketahanan Nasional Urgen di Era Geo-Cybernetic
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 18:00 WIB
Kemkomdigi Ajak MUI Kolaborasi Berantas Judol dan Pinjol Ilegal
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:31 WIB
Kemkomdigi Tindak Tegas 5,4 Juta Konten Judol untuk Amankan Ruang Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 November 2024 | 14:55 WIB
Kemkomdigi Turunkan 41.024 Konten Terafiliasi Judol
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 25 November 2024 | 14:10 WIB
Sebanyak 21.456 Konten Terkait Judol di Medsos Ditutup Kemkomdigi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 21 November 2024 | 23:45 WIB
Melalui Literasi Keuangan, Generasi Muda Dapat Terhindar dari Pinjol dan Judol