- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 14 November 2024 | 10:42 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Pintu masuk Lapas Nusa Kambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Foto: ditjenpas.go.id
Oleh Eko Budiono, Rabu, 20 November 2024 | 13:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 75
Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Yusril menegaskan, bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas".
Menurut Yusril, pernyataan Marcos tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
Hal tersebut disampaikan Yusril, melalui keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.
Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso.
Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Sejumlah syarat dimaksud, antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Selain itu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia, serta biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tuturnya.
Yusril mengatakan, bahwa presiden ketujuh RI Joko Widodo beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla.
Pembahasan juga telah dilakukan bersama Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A. Jamoralin.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ucapnya.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.
Presiden Marcos mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
"Hasil yang baik ini," kata Marcos, "mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang."
Presiden Filipina menutup pernyataannya, "Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang."