Kemenkumham Kalsel Cermati Permohonan Suaka Lima Warga Yaman di Banjarmasin

: Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ANTARA


Oleh Eko Budiono, Senin, 11 November 2024 | 13:37 WIB - Redaktur: Untung S - 168


Jakarta, InfoPublik – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) sedang mencermati permohonan suaka yang diajukan oleh lima warga negara Yaman yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, menyatakan bahwa pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan pendalaman dan analisis terhadap kasus ini.

“Kami lakukan pendalaman dan analisa dulu bersama jajaran Timpora,” ujar Junita dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Minggu (10/11/2024).

Junita menjelaskan bahwa pihaknya secara khusus menggelar rapat Timpora guna membahas penanganan pengungsi dari luar negeri ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Ia menekankan bahwa penanganan pengungsi bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, tetapi memerlukan koordinasi lintas instansi di tingkat pusat dan daerah.

“Penting sekali untuk menciptakan langkah-langkah penanganan yang komprehensif dan efektif melalui kerja sama antar-lembaga,” tambah Junita, menyoroti urgensi kolaborasi dalam menghadapi situasi yang melibatkan pengungsi.

Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banjarmasin, diketahui ada lima warga negara Yaman yang mengajukan permohonan suaka di Indonesia. Permohonan ini adalah langkah resmi yang diajukan oleh orang asing atau orang tanpa kewarganegaraan untuk meminta perlindungan dan menghindari deportasi ke negara asal mereka karena ancaman penganiayaan atau bahaya serius.

Suaka merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada orang asing yang terancam di negara asalnya. Seseorang yang berhasil memperoleh suaka akan memiliki hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut. Selain itu, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan tempat tinggal tetap dan, dalam beberapa kasus, mengajukan kewarganegaraan di masa depan.

Penanganan kasus seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan perlunya kebijakan yang adil serta bijak dalam menangani pengungsi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 7 November 2024 | 18:35 WIB
Komnas HAM dan TNI Tanda Tangani Nota Kesepahaman untuk Perlindungan HAM
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 November 2024 | 13:58 WIB
91 Imigran Rohingya Direlokasi ke Penampungan Sementara di Aceh Timur
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 30 September 2024 | 13:39 WIB
Kemenkumham Kecam Pembubaran Paksa Forum Diskusi di Kemang Jakses