- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:25 WIB
: Ilustrasi Lelang (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 13 Januari 2025 | 15:23 WIB - Redaktur: Untung S - 411
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sembilan kendaraan eks Barang Milik Negara (BMN) kepada masyarakat umum. Lelang ini terdiri dari enam unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Pendaftaran dan penawaran telah dibuka sejak 9 Januari dan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025. (Perhatikan: tahun diubah menjadi 2025 sesuai isi berita)
Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, sebuah mekanisme penjualan barang yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah agar aset negara tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat dan memberikan kontribusi bagi kas negara.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (13/1/2025), hasil penjualan lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL. Dengan berpartisipasi dalam lelang ini, masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
KPK juga memberikan kesempatan kepada peserta lelang yang telah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi barang secara langsung melalui aanwijzing di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1) pukul 08.30-11.30 WIB.
Berikut daftar objek lelang:
Limit harga untuk objek lelang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK di nomor telepon (021) 25578300 ext 8558 atau KPKNL Jakarta III di nomor (021) 3454860. Informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan spesifikasi objek lelang juga dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/kpklelangeksbmn.