Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp418 Miliar

: Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan bukti berupa 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Rabu, 6 November 2024 | 21:37 WIB - Redaktur: Untung S - 116


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya bersama jajaran polres telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dari jaringan internasional dengan nilai mencapai sekitar Rp418 miliar. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Empat tersangka juga telah diamankan dalam kasus besar ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa total narkotika yang disita terdiri dari 207,321 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi, dengan nilai total barang bukti di pasar gelap mencapai Rp418.177.800.000. Hal ini diungkapkannya dalam keterangan resmi pada Rabu (6/11/2024).

Pengungkapan itu dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang berhasil menyita 117 kg sabu dan mengamankan satu tersangka, sementara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram atau sekitar 90 kg sabu dari tiga tersangka.

Irjen Karyoto menekankan bahwa pemberantasan narkoba itu adalah bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program “Asta Cita” yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba secara tuntas.

"Upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek supply dan demand, agar pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif," tegas Karyoto.

Dengan pengungkapan itu, Karyoto menyatakan bahwa jutaan nyawa telah terselamatkan. Berdasarkan perhitungan, barang bukti sabu yang disita dapat berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya berencana mengambil langkah lanjut dengan menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga para bandar narkoba dapat dimiskinkan.

"Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya," ujar Karyoto.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 tahun hingga hukuman mati.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 6 November 2024 | 21:44 WIB
Pentingnya Infrastruktur Berkualitas untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 5 November 2024 | 21:17 WIB
BNN dan Kemenhub Kerja Sama Ciptakan Transportasi Bebas Narkoba
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 6 November 2024 | 11:45 WIB
Program PTSL, Upaya Pemerintah Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Hak Atas Tanah