Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp418 Miliar

: Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan bukti berupa 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Rabu, 6 November 2024 | 21:37 WIB - Redaktur: Untung S - 330


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya bersama jajaran polres telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dari jaringan internasional dengan nilai mencapai sekitar Rp418 miliar. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Empat tersangka juga telah diamankan dalam kasus besar ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa total narkotika yang disita terdiri dari 207,321 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi, dengan nilai total barang bukti di pasar gelap mencapai Rp418.177.800.000. Hal ini diungkapkannya dalam keterangan resmi pada Rabu (6/11/2024).

Pengungkapan itu dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang berhasil menyita 117 kg sabu dan mengamankan satu tersangka, sementara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram atau sekitar 90 kg sabu dari tiga tersangka.

Irjen Karyoto menekankan bahwa pemberantasan narkoba itu adalah bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program “Asta Cita” yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba secara tuntas.

"Upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek supply dan demand, agar pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif," tegas Karyoto.

Dengan pengungkapan itu, Karyoto menyatakan bahwa jutaan nyawa telah terselamatkan. Berdasarkan perhitungan, barang bukti sabu yang disita dapat berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya berencana mengambil langkah lanjut dengan menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga para bandar narkoba dapat dimiskinkan.

"Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya," ujar Karyoto.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 tahun hingga hukuman mati.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:57 WIB
Menkomdigi Ajak UMKM Siap Hadapi Tantangan Teknologi AI
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 08:58 WIB
Pemkab Agam Siap Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Layanan Terbaik
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 00:59 WIB
Pemkab Muba Puji Kepedulian Sosial dan Lingkungan PT Ghutrie Pecconina Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 10:55 WIB
Pertamina Buka lagi 31 Titik Baru BBM Satu Harga, Total 573 Lokasi di Seluruh Indonesia
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
SMPN 7 Padang Jadi Lokasi Perdana Program Jaksa Mengajar