Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Wadah Pelaporan Ekstremisme di Perguruan Tinggi

: Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI, Ruly Chandrayadi, menegaskan bahwa pembentukan wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan sangat penting dalam rangka pencegahan radikalisasi dan terorisme di lingkungan perguruan tinggi, Jakarta, Rabu (6/11/20024). Foto. Humas Kemenko Polkam RI.


Oleh Fatkhurrohim, Rabu, 6 November 2024 | 21:39 WIB - Redaktur: Untung S - 95


Jakarta, InfoPublik - Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI, Ruly Chandrayadi, menegaskan bahwa pembentukan wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan sangat penting untuk mencegah radikalisasi dan terorisme di lingkungan perguruan tinggi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ruly saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut pembentukan wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan di perguruan tinggi, yang juga dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Rabu (6/11/2024), di Jakarta.

Menurutnya, pada Agustus 2024, Menko Polkam telah mengeluarkan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi perguruan tinggi dalam membentuk wadah pelaporan ekstremisme tersebut.

"Wadah pelaporan ini nantinya akan terintegrasi dengan mekanisme perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari ekstremisme kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme," ujar Brigjen Ruly.

Lebih lanjut, Asdep Ruly menambahkan bahwa pembentukan wadah pelaporan ekstremisme ini diharapkan tidak hanya memberikan ruang untuk melaporkan kekerasan berbasis ekstremisme, tetapi juga menjamin perlindungan yang memadai bagi saksi, korban, dan pelapor.

"Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, kami berharap wadah pelaporan ini dapat berfungsi secara optimal dan mencegah penyebaran ideologi ekstremis yang merugikan," jelasnya.

"Melalui regulasi yang ada, kita berharap wadah pelaporan ekstremisme yang terintegrasi dengan perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor dapat segera terbentuk dan berfungsi optimal, sehingga kita bisa menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan bebas dari radikalisasi," tutup Brigjen Ruly.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 6 November 2024 | 21:44 WIB
Pentingnya Infrastruktur Berkualitas untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 5 November 2024 | 21:09 WIB
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng