- Oleh Wandi
- Rabu, 6 November 2024 | 21:49 WIB
: kegiatan audiensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 6 November 2024 | 21:53 WIB - Redaktur: Untung S - 92
Jakarta, InfoPublik – Keterbukaan dalam pelayanan publik merupakan fondasi penting untuk tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam meningkatkan pengawasan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, dalam audiensi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Pertemuan itu bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi guna memastikan tata kelola di Kementerian PKP berjalan dengan baik, khususnya terkait program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi baru dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Nawawi menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus berlandaskan keterbukaan dan transparansi. Hal ini bertujuan agar bantuan perumahan tersampaikan tepat sasaran, serta agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat turut mengawasi pelaksanaan program. “Keterbukaan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan untuk mendapatkan hasil yang objektif mengenai efisiensi program pembangunan yang dijalankan Kementerian PKP. Program ini melibatkan pengadaan barang dan jasa yang harus benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” kata Nawawi.
Ia juga menyoroti tantangan utama dalam mencapai target program tersebut, seperti adanya ego sektoral di antara kementerian/lembaga yang menghambat kerja pemerintahan, terutama di delapan instansi yang berperan dalam sektor perumahan dan permukiman. Menurut Nawawi, diperlukan sinergi yang kuat untuk mengatasi kompleksitas ini, agar target pembangunan tiga juta rumah dapat segera tercapai dengan perencanaan yang akurat dan akuntabel.
“Melalui audiensi ini, kami berharap tercipta sistem pencegahan korupsi di Kementerian PKP. Integritas harus menjadi komitmen yang tertanam dalam kepribadian penyelenggara negara, yang mendorong kompetensi berkelanjutan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Nawawi.
Selain itu, Nawawi menyoroti pentingnya kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan dalam pembangunan perumahan. Langkah preventif diperlukan untuk memastikan bahwa proyek yang didanai APBN tidak menimbulkan masalah hukum, terutama terkait status kepemilikan tanah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk pencegahan korupsi dan pembentukan sistem antikorupsi di Kementerian PKP. “Jika penyelenggara negara berkomitmen, akan ada langkah nyata menuju antikorupsi. Transparansi di kementerian akan terwujud, dan program dapat diselesaikan dengan lebih cepat. Program ini semata-mata untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, menciptakan pemerataan ekonomi, dan mengentaskan kemiskinan,” kata Maruarar.
Maruarar juga menegaskan bahwa audiensi ini merupakan upaya mendapatkan pendampingan dari KPK guna memastikan efisiensi dan pengawasan yang ketat. Program pembangunan akan dijalankan secara terbuka tanpa ada hal yang disembunyikan dari masyarakat.