- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 21 November 2024 | 13:00 WIB
: Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) ,Yusril Ihza Mahendra. Instagram Yusril Ihza Mahendra
Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 November 2024 | 12:02 WIB - Redaktur: Untung S - 222
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU itu merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, pada Selasa (5/11/2024).
"Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan, maupun yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu," ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa dalam RUU tersebut, perampasan aset dilakukan tidak hanya dari hasil kejahatan korupsi, tetapi juga dari tindak pidana yang lebih luas. RUU ini juga mengatur bahwa perampasan aset dapat dilakukan berdasarkan dugaan hasil kejahatan yang belum diputuskan di pengadilan pidana, sehingga berbeda dari aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.
Berbagai aturan baru ini berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Namun, Yusril mempersilakan semua pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat, untuk mengkritisi dan memberikan masukan terkait RUU tersebut saat dibahas di DPR.
"Dengan begitu, pada akhirnya kami dapat menciptakan satu undang-undang yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan secara umum, serta kejahatan korupsi secara khusus," ungkapnya.
Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, RUU ini sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR untuk mulai membahas RUU tersebut.
"Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini," ujarnya.
Sejauh ini, Badan Legislasi DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi terkait usulan RUU tersebut.