- Oleh Eko Budiono
- Senin, 23 Desember 2024 | 14:06 WIB
: Petugas KPPS mengenakan seragam sekolah saat pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 02, SDN Pengadilan 5, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penggunaan seragam sekolah oleh petugas KPPS tersebut bertujuan untuk menarik perhatian sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Oleh Eko Budiono, Senin, 4 November 2024 | 20:39 WIB - Redaktur: Untung S - 301
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan dukungannya untuk memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal itu melalui pernyataan resmi pada Senin (4/11/2024), sebagai langkah perlindungan kepada para pekerja ad hoc yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada.
Bima Arya menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ. "Mendagri telah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc sejak 3 September lalu. Kami sangat mendukung pelaksanaan jaminan ini," ujar Bima.
Saat ini, Kemendagri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi berbagai kendala administrasi dan anggaran, terutama dalam hal nomenklatur yang belum terakomodasi. Tantangan ini tengah diupayakan solusinya demi kelancaran penerapan jaminan sosial tersebut.
Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, menambahkan bahwa Mendagri telah memberi instruksi kepada Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan beserta jajaran terkait untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri mengenai JKK dan JKM bagi badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam rangka menjalankan SE Mendagri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) telah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk memantau serta memastikan pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja ad hoc berjalan dengan lancar. Saat ini, Ditjen Keuda juga tengah memfasilitasi pemantauan pelaksanaan JKK dan JKM di berbagai daerah.
“Ini adalah bagian dari upaya Kemendagri untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ungkap Kastorius.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, badan ad hoc yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat bekerja dengan tenang dan fokus, mengingat keselamatan dan kesejahteraan mereka telah mendapatkan perhatian serius dari Kemendagri dan pemerintah.