Kantor Imigrasi Singkawang Perketat Penerbitan Paspor sebagai Upaya Pencegahan TPPO

: Kantor Imigrasi Singkawang melakukan penundaan/penolakan penerbitan sebanyak 127 paspor. (ANTARA/Narwati)


Oleh Eko Budiono, Jumat, 1 November 2024 | 13:46 WIB - Redaktur: Untung S - 314


Jakarta, InfoPublik – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), telah menolak penerbitan 127 paspor sejak Januari hingga Oktober 2024 sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Penundaan atau penolakan paspor ini dilakukan karena pada saat wawancara, pemohon terindikasi akan bekerja dengan risiko tinggi terjerat TPPO," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Farhan Ferdiansyah, dalam keterangan resminya pada Kamis (31/10/2024).

Imigrasi Singkawang memperketat prosedur penerbitan paspor sebagai bagian dari komitmen mendukung program pemerintah dalam mencegah TPPO, yang semakin marak di luar negeri. "Pada tahap wawancara, jika ditemukan indikasi bahwa pemohon akan bekerja di luar negeri tanpa kepastian perlindungan, maka permohonan tersebut akan kami tunda atau batalkan," jelas Farhan.

Selain penundaan paspor, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO. Sosialisasi ini penting, mengingat Kota Singkawang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.

“Kami selalu memberikan pemahaman kepada warga Singkawang dan masyarakat di perbatasan mengenai risiko TPPO,” tambah Farhan.

Setiap hari, Kantor Imigrasi Singkawang menerima rata-rata 125 permohonan paspor. Farhan berharap dengan adanya upaya pencegahan ini, jumlah korban TPPO di Kalbar akan berkurang.

Sebelumnya, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) wilayah Singkawang-Sambas-Bengkayang (Singbebas), Dewi Puji Lestari, menyampaikan bahwa pada 2024, sebanyak 4.366 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan, dengan Kabupaten Sambas sebagai penyumbang terbesar dari Kalbar.

“Pada 2023, Kabupaten Sambas mencatat 750 PMI, dan angka ini terus meningkat,” ungkap Dewi. Ia menekankan pentingnya bekerja di luar negeri melalui prosedur resmi yang diatur pemerintah, termasuk pengurusan dokumen keberangkatan di kantor imigrasi. Menurutnya, dokumen resmi adalah strategi utama untuk mengurangi jumlah korban TPPO di kalangan PMI.

Negara memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri, meliputi aspek hukum, ekonomi, dan sosial, sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan mereka.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 13:56 WIB
HUT DWP ke-25: Transformasi Perempuan untuk Masa Depan Bangsa
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:47 WIB
Pemprov Kalbar Mantapkan Peta Rencana SPBE 2025-2029 untuk Transformasi Digital
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:41 WIB
Keterbukaan Informasi Publik, Pilar Penting Tata Kelola Pemerintahan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:35 WIB
Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola Perikanan Tangkap untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:30 WIB
Gerakan Tanggap Stunting: TP PKK Kalbar Targetkan Penurunan hingga 14 Persen
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 17:42 WIB
Kemacetan Panjang di Sukadana, Pj Bupati Kayong Utara Ambil Tindakan Cepat
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 19:40 WIB
Kayong Utara-Ketapang Teken Kesepakatan demi Kesejahteraan Masyarakat