- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 20 November 2024 | 12:40 WIB
: Kantor Imigrasi Singkawang melakukan penundaan/penolakan penerbitan sebanyak 127 paspor. (ANTARA/Narwati)
Oleh Eko Budiono, Jumat, 1 November 2024 | 13:46 WIB - Redaktur: Untung S - 278
Jakarta, InfoPublik – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), telah menolak penerbitan 127 paspor sejak Januari hingga Oktober 2024 sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penundaan atau penolakan paspor ini dilakukan karena pada saat wawancara, pemohon terindikasi akan bekerja dengan risiko tinggi terjerat TPPO," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Farhan Ferdiansyah, dalam keterangan resminya pada Kamis (31/10/2024).
Imigrasi Singkawang memperketat prosedur penerbitan paspor sebagai bagian dari komitmen mendukung program pemerintah dalam mencegah TPPO, yang semakin marak di luar negeri. "Pada tahap wawancara, jika ditemukan indikasi bahwa pemohon akan bekerja di luar negeri tanpa kepastian perlindungan, maka permohonan tersebut akan kami tunda atau batalkan," jelas Farhan.
Selain penundaan paspor, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO. Sosialisasi ini penting, mengingat Kota Singkawang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
“Kami selalu memberikan pemahaman kepada warga Singkawang dan masyarakat di perbatasan mengenai risiko TPPO,” tambah Farhan.
Setiap hari, Kantor Imigrasi Singkawang menerima rata-rata 125 permohonan paspor. Farhan berharap dengan adanya upaya pencegahan ini, jumlah korban TPPO di Kalbar akan berkurang.
Sebelumnya, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) wilayah Singkawang-Sambas-Bengkayang (Singbebas), Dewi Puji Lestari, menyampaikan bahwa pada 2024, sebanyak 4.366 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan, dengan Kabupaten Sambas sebagai penyumbang terbesar dari Kalbar.
“Pada 2023, Kabupaten Sambas mencatat 750 PMI, dan angka ini terus meningkat,” ungkap Dewi. Ia menekankan pentingnya bekerja di luar negeri melalui prosedur resmi yang diatur pemerintah, termasuk pengurusan dokumen keberangkatan di kantor imigrasi. Menurutnya, dokumen resmi adalah strategi utama untuk mengurangi jumlah korban TPPO di kalangan PMI.
Negara memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri, meliputi aspek hukum, ekonomi, dan sosial, sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan mereka.