KPK Identifikasi Tiga Area Rentan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

: Perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi salah satu area yang rentan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan pun, mengungkapkan tiga area risiko korupsi terbesar yang terjadi di lingkungan PTN (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:39 WIB - Redaktur: Untung S - 300


Jakarta, InfoPublik – Perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi salah satu area rawan praktik korupsi. Berdasarkan asesmen mandiri dalam program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga area dengan risiko korupsi tertinggi, yaitu publikasi dan penelitian, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan. Asesmen itu melibatkan 137 PTN di seluruh Indonesia.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan pentingnya integritas di sektor pendidikan, mengingat PTN seharusnya menjadi pilar penanaman nilai kejujuran dan antikorupsi. Dian menyayangkan bahwa sektor pendidikan, yang seharusnya mendorong etika dan keadilan, justru masih rentan terhadap korupsi.

"Kampus adalah mitra strategis KPK, karena itu penguatan integritas di lingkungan PTN sangat penting," ujarnya pada Lokakarya Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/10/2024).

Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 mengungkapkan bahwa terdapat 30 kasus korupsi di sektor pendidikan yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum, menjadikan sektor ini masuk dalam lima besar kasus korupsi terbanyak di Indonesia. Dian menegaskan, demi menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas dari korupsi, seluruh elemen, termasuk sivitas akademika di Unhas dan UIN Alauddin, perlu bersinergi dan berkomitmen.

KPK terus mendorong integritas PTN melalui program PIEPTN yang berfokus pada dua strategi utama:

  1. Penguatan Tata Kelola Kampus: Menciptakan prosedur dan kebijakan yang mendukung integritas di setiap aktivitas akademik dan non-akademik di PTN.
  2. Pemberdayaan Jejaring Antikorupsi: Mengaktifkan peran jejaring pendidikan untuk mendukung dan memperkuat zona integritas di setiap perguruan tinggi.

Menurut Dian, langkah-langkah ini diharapkan mampu membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan kampus. Hal ini tak hanya memperkuat integritas, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan PTN dalam berbagai bidang. "KPK mendukung perguruan tinggi membangun zona integritas, yang akan meningkatkan tata kelola di sektor kampus dan memberikan contoh baik dalam manajemen lembaga pendidikan," tambah Dian.

Melalui inisiatif itu, KPK berharap dapat memberdayakan kampus untuk menjadi institusi yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, menciptakan lulusan berintegritas tinggi, sekaligus menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:00 WIB
KPK: Rekomendasi Subsidi Listrik agar Tepat Sasaran
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 November 2024 | 16:15 WIB
KPK Cegah Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam Penyediaan Air Bersih di Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 18 November 2024 | 16:50 WIB
KPK Raih Penghargaan Anugerah Manajemen ASN 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB
Pemuda Papua Barat Daya Dididik Jadi Penyuluh Antikorupsi oleh KPK