Ditjen Bina Adwil Evaluasi 51 Regulasi Tata Kelola Kewilayahan: Upaya Penyempurnaan Berkelanjutan

: Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan dengan peserta berasal dari Unit Kerja Eselon (UKE) II Pemrakarja lingkup Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Jumat (18/10/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:24 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 147


Jakarta, InfoPublik – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus meningkatkan pengendalian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait tata kelola administrasi kewilayahan.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Aang Hakam Zuwaidi, beberapa waktu lalu.

Aang pun menekankan pentingnya peninjauan kembali terhadap regulasi yang telah diterbitkan sejak tahun 2005 hingga 2024. Hingga saat ini, terdapat 51 regulasi yang bersifat pengaturan, meliputi 7 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden, dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang menjadi acuan tata kelola pemerintahan di bidang administrasi kewilayahan.

Salah satu fokus utama adalah perlunya evaluasi terhadap beberapa regulasi yang masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aang menggarisbawahi bahwa evaluasi terhadap regulasi yang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 perlu segera dilakukan agar sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru.

"Peraturan yang masih berlandaskan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 perlu dicermati dan disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini penting agar regulasi yang ada relevan dan efektif untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik," jelas Aang dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Tidak hanya berfokus pada evaluasi regulasi lama, Kemendagri juga menargetkan penyelesaian 9 rancangan peraturan menteri dalam negeri terkait administrasi kewilayahan pada tahun 2024. Saat ini, progres penyusunan telah mencapai 80% untuk 7 rancangan peraturan, sementara 2 rancangan lainnya sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan seluruh target tersebut dapat diselesaikan pada akhir Desember 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri dalam mendukung pemerintahan yang efektif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aang menegaskan bahwa klasifikasi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Melalui pengendalian dan evaluasi peraturan ini, Kemendagri berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang administrasi kewilayahan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memajukan pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan langkah-langkah ini, Kemendagri memastikan bahwa regulasi yang ada mampu mendukung jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.

 

Berita Terkait Lainnya