- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
: Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Rupbasan KPK, Rahmaluddin Saragih menjelaskan, KPK melakukan transformasi digital melalui pengembangan aplikasi pengelolaan barang bukti berbasis website, sebagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan barang titipan yang dikelola oleh KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 25 Oktober 2024 | 18:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 262
Jakarta, InfoPublik - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rahmaluddin Saragih menjelaskan, pihaknya melakukan transformasi digital melalui pengembangan aplikasi pengelolaan barang bukti berbasis website, sebagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan barang titipan.
KPK dikatakannya tak hanya mengelola barang bukti yang berada di Rupbasan saja melainkan mengelola barang bukti yang berada di luar Pulau Jawa seperti mobil, serta tanah dan bangunan.
“Transformasi digital lebih kepada pengelolaan yang sebelumnya bersifat manual beralih ke digital, salah satu wujudnya dalam pengelolaan barang bukti mulai dari penerimaan, penempatan, pemeliharaan, hingga penggunaannya harus tercatat dan tersimpan di dalam sistem digital,” papar Rahmaluddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (25/10/2024).
Rahmaluddin menambahkan, aplikasi pengelolaan barang bukti berbasis website yang diberi nama Sistem Informasi Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Silabuksi) ini masih akan terus berkembang kedepannya.
“Saat ini Silabuksi sendiri baru menjalankan pengelolaan barang buktinya saja. Harapannya seluruh proses bisnis yang ada di Direktorat Labuksi bisa tercover oleh Silabuksi,” ujar Rahmaluddin.
Pada tahun ini setidaknya KPK telah berhasil mengoptimalisasi pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas asset recovery, yang terdiri dari mekanisme Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebesar Rp172 Miliar, hasil rampasan sebesar Rp106 miliar, uang pengganti sebesar Rp266 miliar, serta denda sebesar Rp11 miliar. Adapun total asset recovery sampai dengan bulan September 2024 senilai Rp556 miliar.