- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 23 November 2024 | 22:04 WIB
: Penyelesaian sengketa lahan menjadi salah satu tantangan utama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian besar dalam mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:24 WIB - Redaktur: Untung S - 277
Jakarta, InfoPublik – Penyelesaian sengketa lahan menjadi salah satu tantangan utama di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian besar dalam mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, dalam acara penyerahan simbolis Hak Guna Bangunan (HGB) atas Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) di Surabaya pada Selasa (15/10/2024).
“BMD sangat penting bagi KPK dan menjadi perhatian kami untuk berkoordinasi intensif dengan Pemda. Dalam pengelolaan BMD, masih banyak permasalahan yang terjadi, seperti penetapan status penguasaan dan konflik antara Pemda dan masyarakat,” ungkap Didik.
Menurut Didik, penyelesaian sengketa lahan di Surabaya menjadi bagian dari pemetaan titik rawan korupsi yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Fokus pada pengelolaan BMD di MCP mencakup empat sub indikator utama, yaitu pencatatan aset secara administratif dan legalisasi, pengamanan dan penguasaan, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan BMD.
Permasalahan lahan di Surabaya sebagian besar disebabkan oleh faktor historis, seperti warisan tanah dari masa kolonial Belanda, tukar-menukar aset, serta penguasaan tanah sepihak oleh korporasi asing. Hal ini menjadi catatan penting yang memerlukan penyelesaian komprehensif.
“Karena ini merupakan proses panjang yang menjadi perhatian pemerintah, KPK berkepentingan untuk meluruskan hal ini. Kewenangan KPK diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 pasal 8 huruf b, yang menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah,” terang Didik.
Sebagai bagian dari solusi, KPK mendorong terciptanya sinergi yang harmonis antara Pemkot Surabaya dan masyarakat. Pada Desember 2022, KPK telah memberikan beberapa alternatif penyelesaian masalah IPT melalui pemberian 39 sertifikat HGB kepada warga Surabaya.
Adapun detail ketentuan pemberian HGB, yaitu 20 sertifikat diberikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I dan 19 lainnya oleh Kantah Surabaya II. Jangka waktu sertifikat HGB adalah selama 80 tahun, dengan ketentuan: pemberian hak pertama kali selama paling lama 30 tahun; perpanjangan hak selama paling lama 20 tahun; dan pembaharuan hak selama paling lama 30 tahun.
Didik menegaskan bahwa sinergi ini harus berlandaskan asas keadilan agar tercipta hubungan yang baik antara Pemkot dan masyarakat.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah strategis, termasuk pengelolaan retribusi yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Kami bangga dan bersyukur, sekaligus menjadi saksi atas pemberian sertifikat HGB kepada masyarakat. Keuntungan sertifikat HGB ini tentu tidak hanya sekadar status, tetapi juga terkait retribusi yang lebih terjangkau dan jangka waktu yang lebih panjang,” pungkas Restu.