- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan. (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Minggu, 6 Oktober 2024 | 06:12 WIB - Redaktur: Untung S - 321
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian pemulihan aset (asset recovery). Langkah itu dilakukan untuk memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, serta menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam agenda serah terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (5/10/2024).
“Melalui kegiatan ini, kami melanjutkan penanganan tindak pidana korupsi. Barang rampasan hasil penegakan hukum ini dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah. Sinergi yang terjalin akan memberikan manfaat bagi Pemkab Lampung Selatan yang menerima hibah,” ujar Mungki.
Ia juga menambahkan, selain hukuman pidana bagi pelaku korupsi, KPK memberikan efek jera melalui perampasan aset. Dengan hibah ini, KPK berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengelola aset tersebut dengan baik.
Aset hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa Barang Milik Negara (BMN) dari perkara tindak pidana korupsi atas nama Zainuddin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020, tertanggal 28 Januari 2020.
Aset yang diserahkan KPK berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam, dengan nomor rangka AGH300178579 dan nomor mesin 2ARJ078579, atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan terima kasih atas hibah tersebut. Ia berjanji kendaraan dinas tersebut akan dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan pemerintah daerah.
“Ini adalah momen luar biasa bagi kami. Terima kasih atas atensi KPK. Kami akan menjaga dan memanfaatkan aset hibah ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Thamrin.
Serah terima aset ini juga disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, serta beberapa kepala dinas dari Pemkab Lampung Selatan.