- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 7 November 2024 | 19:33 WIB
: Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:25 WIB - Redaktur: Untung S - 344
Jakarta, InfoPublik – Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) terus memperkuat upayanya dalam meningkatkan kompetensi para asesor melalui kegiatan Recognition Current Competency (RCC) dan Upgrading Asesor Kompetensi. Langkah itu bertujuan untuk memastikan bahwa para asesor mampu menguji dan menilai pejuang integritas di seluruh Indonesia dengan objektivitas dan sesuai standar nasional.
"Metodologi pelatihan dan sertifikasi terus berkembang, sehingga Asesor Kompetensi harus menjaga dan meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan dengan kebutuhan industri dan praktik lapangan," ujar Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (2/10/2024).
Rangkaian kegiatan ini terdiri dari dua agenda utama. Pertama, RCC Asesor Kompetensi yang dilaksanakan di Jakarta dan diikuti oleh 34 asesor, termasuk Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa. Para asesor mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber, di antaranya Tetty Ds. Ariyanto, mantan Komisioner BNSP 2013-2023, serta beberapa Master Asesor BNSP lainnya.
Agenda kedua adalah Upgrading Asesor Kompetensi yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, di mana 16 asesor menerima materi Materi Uji Kompetensi (MUK) versi 2023 dari Inda Mapiliandari, Ketua Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi BNSP.
Menurut Yonathan, kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa para asesor dapat terus meningkatkan keahlian mereka. "Kami berharap para asesor mampu beradaptasi dengan tantangan baru dan berkontribusi dalam memperkuat budaya integritas di Indonesia," kata Yonathan.
Kegiatan ini penting bagi LSP KPK dalam menjamin kualitas dan kredibilitas proses sertifikasi yang sesuai dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) memiliki kompetensi yang memadai sebagai agen perubahan di bidang pemberantasan korupsi.
Sejak berdiri pada 2017, LSP KPK telah melakukan sertifikasi terhadap 4.296 pejuang antikorupsi di seluruh Indonesia, dengan 3.249 di antaranya merupakan Penyuluh Antikorupsi dan 518 adalah Ahli Pembangun Integritas. Hingga Agustus 2024, LSP KPK telah menggelar 38 sertifikasi, termasuk sertifikasi PAKSI dalam empat skema dan API dalam dua skema.
Untuk memperluas cakupan sertifikasi, LSP KPK juga bekerja sama dengan BNSP dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di berbagai wilayah. Langkah ini diambil agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan luas.
Ke depan, LSP KPK berencana untuk mendorong para asesor agar dapat meningkatkan diri menjadi Master Asesor dengan spesifikasi khusus di bidang antikorupsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas asesor dalam menghadapi kompleksitas isu antikorupsi yang semakin berkembang.
Dengan memperkuat kompetensi para asesor, LSP KPK optimistis dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendidikan dan sertifikasi yang berkualitas.