Ditjen Bina Adwil Tekankan Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Penataan Jabodetabekpunjur

: Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, memberikan arahan dalam rapat terkait Metropolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN), Sabtu (5/10/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 13:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 89


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri menyatakan, Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur) sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN), membutuhkan sinergi kerja sama seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, dan daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama untuk memenuhi pelayan publik. 
 
Hal itu   disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, dalam keterangan persnya, usai rapat terkait Metropolitan Jabodetabekpunjur, Sabtu (5/10/2024).
 
“Pelayanan perkotaan juga harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas dan dapat diukur berdasarkan data yang ada, terintegrasi antarsektor dan antarpemangku kepentingan maupun antardaerah, serta direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik,” ujar Amran.
 
Dalam rapat itu turut mengundang Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Biro Kerjasama Provinsi Banten, Subdirektorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, serta Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri.
 
Pengembangan dan pengelolaan wilayah Jabodetabekpunjur dalam rangka meminimalisir permasalahan antarwilayah, telah diupayakan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 
 
 Menurut Amran, Kawasan Jabodetabekpunjur telah ditetapkan sebagai salah satu dari 76 Kawasan Strategis Nasional. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
 
 Walaupun demikian, dalam implementasinya, peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal sehingga perlu upaya terus menerus dan terstruktur untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Jabodetabekpunjur.
 
Amran menegaskan, diperlukan juga penguatan dan peningkatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur sebagai koordinator dan fasilitator kerja sama daerah dengan merencanakan objek-objek yang akan dikerjasamakan, melaksanakan kerja sama, hingga melaporkan hasil kerja sama daerah.
 
“Agar kerja sama Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur dapat berjalan dengan baik, perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk menjamin prioritas pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” kata Amran.
 
Setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perubahan status Jakarta dari Ibu Kota menjadi Kota Global dan pusat perekonomian nasional pasca pemindahan Ibu Kota ke Nusantara menjadikan Jabodetabekpunjur sebagai wilayah teraglomerasi secara ekonomi yang saling terkait erat satu sama lain sehingga perlu dilakukan sinkronisasi pembangunan antar daerah terutama untuk menangani kemacetan, permasalahan lingkungan (banjir, penurunan muka tanah, penyediaan air minum, dan persampahan).
 
Seluruh peserta dan pembicara sepakat bahwa pengelolaan Metropolitan Jabodetabekpunjur memerlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang antar pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur. Peran pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur menitikberatkan pada 3 unsur, yaitu: fungsi koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program. Perlu dilakukan percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sebagai dasar perizinan pemanfaaatan ruang di daerah.
 
 Serta perlu penajaman instrumen pengendalian pemanfaatan ruang daerah (perizinan, insentif, dan disinsentif, serta sanksi) untuk meminimalisasi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan impelementasi pemanfaatan ruang di kawasan Jabodetabekpunjur.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:09 WIB
Kolaborasi Kementerian, 720 Sekolah Dapat Penghargaan Adiwiyata 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:09 WIB
Kemendagri Bahas Penyusunan PP untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:33 WIB
Kemendagri Minta Pemda Pantau Ketat Perkembangan Data Inflasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:10 WIB
Kemendagri Dorong Sumedang Jadi Role Model Pembinaan Desa di Indonesia
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 26 September 2024 | 07:28 WIB
Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah