KPU Banten akan Gelar Tiga Debat Publik untuk Pilkada 2024

: Petugas membawa bilik suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Rabu (25/9/2024). KPU Kota Serang telah menerima sebanyak 3.750 bilik suara dari total kebutuhan 3.968 bilik suara yang nantinya akan didistribusikan ke 992 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/nz


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 06:59 WIB - Redaktur: Untung S - 806


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menggelar tiga kali debat publik bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam rangka Pilkada 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Banten, Mohamad Ikhsan, dalam keterangan resminya, Jumat (19/4/2024).

Ikhsan menjelaskan, debat pertama dijadwalkan pada 16 Oktober, disusul debat kedua pada 6 November, dan debat terakhir pada 20 November 2024.

“Tema debat publik ini akan merujuk pada visi, misi, dan program pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Banten,” ujar Ikhsan.

Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa tema debat mencakup upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemajuan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penyelesaian masalah-masalah daerah. Selain itu, debat juga akan membahas harmonisasi pembangunan di tingkat kabupaten/kota dengan nasional, serta memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan semangat kebangsaan.

“Kami akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan paslon atau tim kampanye terkait jadwal dan tema debat. Kami berharap tidak ada perubahan jadwal,” tambah Ikhsan.

Sebelumnya, KPU Banten telah menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgub 2024. Pasangan pertama adalah Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, yang diusung oleh PDIP, Partai Golkar, serta lima partai nonparlemen, yaitu PBB, Partai Gelora, Partai Umat, PKN, dan Partai Buruh.

Pasangan kedua adalah Andra Soni-Dimyati Natakusumah, yang didukung oleh Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PSI, PAN, PPP, PKS, Partai Demokrat, Partai Garuda, dan Partai Prima.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan.
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:24 WIB
Sekretaris KIP Aceh Tengah: PPS Diharapkan Sabar Terkait Pembayaran Honor
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:17 WIB
Ketum Golkar Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Efisiensi Jadi Alasan Utama
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:44 WIB
Bawaslu Maluku Utara Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:00 WIB
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD