- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB
: Rapat yang dipimpin oleh Kasubdit Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Astuti Saleh, untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, di Jakarta, Jumat (4/10/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:09 WIB - Redaktur: Untung S - 335
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan status Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Kasubdit Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Astuti Saleh, Jumat (4/10/2024).
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari berbagai instansi pemerintah terkait, tujuan utama adalah menyamakan persepsi terkait pembentukan, pengubahan nama, batas, serta penghapusan kota dan kabupaten administratif di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Astuti Saleh menyampaikan bahwa konsistensi dalam regulasi sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan aturan hukum yang berlaku.
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah status DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang berdampak signifikan terhadap pembagian wilayah administratif. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang matang untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik," ujar Astuti.
Salah satu topik utama dalam rapat adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum terkait perubahan wilayah administratif tersebut.
Astuti menegaskan pentingnya diskusi lebih lanjut mengenai jumlah PP yang akan diterbitkan serta langkah-langkah strategis untuk penyelesaian regulasi ini.
"PP yang akan ditetapkan harus bersifat komprehensif dan melibatkan berbagai pihak agar dapat mencerminkan kondisi faktual wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tambahnya.
Selain itu, dibahas juga mengenai naskah akademis yang mendasari pembentukan dan penghapusan wilayah administratif, serta penekanan pada penggunaan istilah administratif sesuai standar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Dengan adanya PP yang komprehensif, diharapkan pengaturan wilayah administratif di Jakarta dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta hukum yang berlaku. Rapat lanjutan untuk pembahasan lebih detail mengenai penyusunan PP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Oktober 2024 di Gedung Ditjen Bina Adwil.