- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:19 WIB
: Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melakukan pelatihan sertifikasi pertanahan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum dan peradilan Tata Usaha negara sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:31 WIB - Redaktur: Untung S - 556
Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan pelatihan sertifikasi pertanahan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Pelatihan ini merupakan langkah sinergi untuk meningkatkan kualitas penanganan sengketa pertanahan dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menyatakan bahwa kolaborasi ini menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam memperkuat penanganan perkara pertanahan. "Kerja sama ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan otoritas pertanahan untuk penegakan hukum yang lebih adil dan efisien dalam menyelesaikan sengketa pertanahan," ujar Syarifuddin dalam keterangan resminya di Aula Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor, Kamis (3/10/2024).
Tingginya kasus pertanahan yang dilaporkan ke berbagai kementerian dan lembaga menuntut penanganan yang kolaboratif agar tidak menghambat pembangunan nasional. Syarifuddin menambahkan bahwa kehadiran hakim yang bersertifikasi pertanahan sangat penting untuk mencegah ketidakpastian hukum akibat kurangnya pemahaman spesifik tentang pertanahan di kalangan hakim.
"Harapan kami, kehadiran hakim yang bersertifikasi di bidang pertanahan akan menjadi pilar penting dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum pertanahan di Indonesia," tegasnya.
Dalam pelatihan tersebut, sebanyak 80 hakim berpartisipasi, dengan rincian 61 hakim dari peradilan umum dan 19 hakim dari peradilan tata usaha negara. Ketua MA juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah memfasilitasi sertifikasi ini.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimukti Yudoyono, menjelaskan bahwa isu pertanahan merupakan hal mendasar yang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama bagi para pencari keadilan. "Semua orang berurusan dengan tanah. Kehadiran hakim-hakim yang berkualifikasi dalam pertanahan dan tata ruang sangat dibutuhkan, terutama mengingat tingginya kasus pertanahan yang dilaporkan," ujar Menteri Agus.
Syarifuddin menekankan bahwa pelatihan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi hakim, tetapi juga mendorong harmonisasi antara aspek hukum pertanahan dan kebijakan agraria nasional. Kolaborasi ini diharapkan mampu mengurangi konflik pertanahan, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
"Pelatihan ini perlu dilanjutkan ke depannya. Jika satu hakim peradilan umum diperlukan di 416 pengadilan, dan satu hakim peradilan tata usaha negara di 30 pengadilan, akan banyak hakim yang perlu disertifikasi," kata Ketua MA.