- Oleh Wandi
- Sabtu, 16 November 2024 | 15:34 WIB
: Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, M. Herindra, mewakili Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-8 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Senin (30/9/2024). Foto. Humas Kemhan RI.
Oleh Fatkhurrohim, Selasa, 1 Oktober 2024 | 08:54 WIB - Redaktur: Untung S - 264
Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Pertahanan RI, M. Herindra, mewakili Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-8 pada Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, Senin (30/9/2024). Rapat ini membahas pengambilan keputusan (Tingkat II) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Kerja Sama Bidang Pertahanan dengan lima negara.
Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Wamenhan Herindra menyampaikan bahwa kerja sama pertahanan akan diratifikasi dengan lima negara sahabat: Republik India, Republik Prancis, Persatuan Emirat Arab, Republik Federasi Brazil, dan Kerajaan Kamboja.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafiz, menyampaikan hasil pembicaraan tingkat I antara DPR RI dan Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Hasil tersebut menyepakati untuk membawa RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan ini ke tingkat pengambilan keputusan.
“Kami berharap laporan ini bisa diterima dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI sehingga kerja sama ini dapat diresmikan menjadi Undang-Undang,” ujar Meutya.
Setelah laporan dibacakan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir. Secara bulat, seluruh anggota menyetujui laporan tersebut.
Di akhir rapat, Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Pemerintah. Ia menegaskan bahwa dengan disetujuinya RUU ini, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk memperkuat kerja sama pertahanan dengan lima negara tersebut.
"Kerja sama ini akan mempererat hubungan pertahanan Indonesia dengan India, Prancis, Uni Emirat Arab, Brazil, dan Kamboja," ujar Supratman. Seluruh anggota DPR menyatakan persetujuan mereka untuk menjadikan RUU tersebut sebagai Undang-Undang.
Dengan pengesahan RUU ini, Indonesia kini memiliki dasar hukum yang kokoh untuk memperluas kolaborasi pertahanan dengan negara-negara sahabat, mendukung keamanan nasional, serta menjaga stabilitas kawasan.
Kolaborasi itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas militer, pertukaran teknologi, serta strategi pertahanan bersama untuk masa depan yang lebih aman.