MK dan Komisi Informasi Pusat Sepakati Kerja Sama untuk Keterbukaan Informasi

: Acara Pendandatanganan Nota Kesepemahaman antara MK dan KIP, dihadiri oleh Ketua MK, Suhartoyo, Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, dan Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan di Aula Gedung I MK pada Senin (30/9/2024)/ foto: Fajri InfoPublik


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 30 September 2024 | 18:50 WIB - Redaktur: Untung S - 480


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) sepakat untuk mengimplementasikan transparansi informasi publik. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara MK dan KIP, yang berlangsung di Aula Gedung I MK pada Senin (30/9/2024). MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, dan Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga harus mencakup substansi, seperti keterbukaan dalam penggunaan anggaran lembaga negara serta informasi terkait proses persidangan di MK. "Ini bukan hal yang sederhana, tetapi substantif, karena publik berhak mengetahui penggunaan keuangan negara yang dikelola oleh badan publik, sesuai dengan konstitusi," ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa KIP dapat menjadi lembaga pengawas (check and balance) bagi MK dalam hal keterbukaan informasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan standar yang jelas dalam pengelolaan informasi, sehingga lembaga negara dapat menerima umpan balik yang konstruktif dari masyarakat.

Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, memberikan apresiasi terhadap inisiatif MK yang bersedia bekerja sama dengan KIP. Menurut Donny, MK adalah contoh lembaga yang menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan transparansi dan dokumentasi informasi kepada publik. "Kerja sama ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen terhadap keterbukaan informasi, dan tidak semua lembaga publik memiliki keberanian untuk berkolaborasi seperti ini," ujar Donny.

Donny juga berpesan kepada MK untuk selalu responsif terhadap permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat, serta proaktif dalam menyediakan informasi secara berkala tanpa harus diminta. "Badan publik, termasuk MK, harus memberikan layanan yang responsif jika ada permohonan informasi, dan juga proaktif dalam menyampaikan informasi secara berkala," tambahnya.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai unit kerja, serta diikuti oleh media yang turut menyebarluaskan informasi terkait acara tersebut. "Acara ini juga menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi di MK," kata Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa kerja sama serupa antara MK dan KIP telah dilakukan sebelumnya, yakni pada 29 November 2019. Pada tahun 2024, kerja sama ini diperpanjang tanpa batas waktu tertentu, kecuali salah satu pihak mengajukan penghentian kerja sama.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Sulteng Raih Peringkat 4 Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:49 WIB
MK Tolak Permohonan Pengujian Materi UU Pemilu Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:14 WIB
MK Siap Uji Pasal Penghinaan Presiden