Polisi Pastikan Tindak Tegas Pelaku Premanisme dan Anarkisme

: Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Senin, 30 September 2024 | 18:52 WIB - Redaktur: Untung S - 460


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya menangkap tersangka terkait pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan langkah tegas sebagai respons atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk premanisme.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa instruksi tersebut telah lama disampaikan oleh Kapolri dan akan terus ditegakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2024).

Trunoyudo pun mengecam keras tindakan brutal yang terjadi saat pembubaran diskusi tersebut.

Menurut dia, Polri langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam insiden itu.

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” tegasnya.

Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menghormati perbedaan pendapat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat, mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” imbuh Trunoyudo.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

“Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” tuturnya.

Sebagai informasi, insiden pembubaran paksa diskusi tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Setelah proses penyelidikan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:12 WIB
TNI dan Polri Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
  • Oleh Jhon Rico
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:26 WIB
Pengamanan Nataru, Kapolri Pastikan Kesiapan SOP Penyelamatan di Merak
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:55 WIB
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bali
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 22:56 WIB
Direktorat PPA dan PPO Diharapkan Bisa Tekan Kasus Kekerasan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:24 WIB
Stok Beras Capai 8,3 Juta Ton, Ketersediaan Pangan Aman Jelang Nataru 2024
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 23:17 WIB
Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pascapilkada 2024