- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang Tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 30 September 2024 | 14:07 WIB - Redaktur: Untung S - 668
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji atas pengadaan dan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya. Para tersangka tersebut adalah ES, Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Periode 2019-2024, serta RI, AH, dan FCR yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (30/9/2024), KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, dimulai sejak 26 September hingga 15 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Kronologi dan Modus Korupsi
Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan hasil dari temuan baru selama proses penyidikan dan persidangan terkait perkara dugaan suap dalam proyek Bandung Smart City yang melibatkan tersangka YM dan lainnya.
Menurut konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung tahun 2022 antara TAPD dan DPRD Kota Bandung. Salah satu hasil pembahasan adalah adanya anggaran untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung yang dialokasikan untuk Program Bandung Smart City.
Tersangka ES diduga menerima gratifikasi secara rutin sejak 2020 hingga 2024 dari Dinas Perhubungan dan pihak-pihak lain. Selain itu, ES juga diduga terlibat dalam penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Perhubungan, yang bertujuan memfasilitasi kepentingan anggota DPRD agar mereka bisa mendapatkan proyek atau pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan.
Sementara itu, RI, AH, dan FCR, sebagai anggota DPRD, diduga menerima gratifikasi serta mendapat keuntungan berupa pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Jumlah Gratifikasi dan Pasal yang Dilanggar
Total penerimaan gratifikasi oleh tersangka ES diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp1 miliar. Para tersangka lainnya yang merupakan anggota DPRD juga diduga menerima gratifikasi dengan jumlah yang sama, yakni sekurang-kurangnya Rp1 miliar, serta mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Kota Bandung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11, dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.