Konflik Kepentingan jadi Embrio Tindak Pidana Korupsi

: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 26 September 2024 | 15:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 181


Jakarta, Infopublik - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan konflik kepentingan sering kali menjadi masalah yang memicu praktik korupsi di Indonesia.

"Konflik kepentingan adalah awal mula dari korupsi. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i menyebutkan bahwa benturan kepentingan bisa muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya," jelas Nawawi, dalam diskusi publik bertema “Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi” di Hotel Royal Kuningan, Jakarta (26/9/2024).

Ia menjelaskan, pejabat publik yang memegang jabatan sering kali menghadapi situasi konflik kepentingan, seperti menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, rangkap jabatan, atau menerima gratifikasi. Jika dibiarkan, ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Nawawi juga mengusulkan agar KPK berperan lebih dalam mengawasi dan menindak konflik kepentingan. "KPK bisa menjadi pengawas dan menindak jika ada indikasi konflik kepentingan," katanya.

Nawawi menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya konflik kepentingan. Karena itu, KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan dan Direktorat Sosialisasi Kampanye terus berupaya memberikan edukasi tentang risiko konflik kepentingan dan korupsi kepada masyarakat.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, juga menekankan pentingnya kesadaran pribadi dalam menghadapi konflik kepentingan. "Konflik kepentingan adalah soal kesadaran diri. Kita harus jujur dan mengakui jika ada konflik kepentingan," ujarnya.

Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah Zonza, menambahkan diskusi ini juga menjadi ajang peluncuran Modul ke-25 Akademi Antikorupsi yang didukung USAID. Modul ini bertujuan membantu masyarakat memahami dan menghindari konflik kepentingan dalam kehidupan sehari-hari.

Nisa mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencegah konflik kepentingan, karena masalah ini sering dianggap sepele padahal bisa menjadi awal dari korupsi. "Mari kita cegah konflik kepentingan bersama-sama," ajaknya.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian PAN-RB, ICW, USAID, serta akademisi dan siswa yang menjadi mitra Akademi Antikorupsi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:00 WIB
KPK: Rekomendasi Subsidi Listrik agar Tepat Sasaran
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 November 2024 | 16:15 WIB
KPK Cegah Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam Penyediaan Air Bersih di Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 18 November 2024 | 16:50 WIB
KPK Raih Penghargaan Anugerah Manajemen ASN 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB
Pemuda Papua Barat Daya Dididik Jadi Penyuluh Antikorupsi oleh KPK
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Rabu, 13 November 2024 | 13:16 WIB
KPK Evaluasi Pencapaian MCP di HSU