Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah

: Pekerja mengangkut logistik pemilu 2024 ke atas kapal angkutan barang untuk didistribusikan ke wilayah pulau terluar Kabupaten Aceh Besar di pelabuhan Ulele, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/2/2024). KIP Aceh Besar menggunakan kapal kayu untuk mendistribusikan 90 kotak suara beserta logistik Pemilu 2024 untuk 18 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di kecamatan Pulo Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 26 September 2024 | 07:28 WIB - Redaktur: Untung S - 181


Jakarta  InfoPublik - Pilkada Serentak 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menyatukan visi dan misi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta  untuk menyeragamkan visi, misi, dan program kerja.
 
Hal tersebut disampaikan  Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Haryono, melalui keterangan resmi, usai menjadi pembicara Dialog Demokrasi The Habibie Center di Jakarta, Rabu (24/9/2024).
 
Sugeng mengatakan, pada saat pilkada pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020 berlangsung, terjadi beberapa visi dan misi yang tidak sejalan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Untuk itu, lanjut Sugeng, pelaksanaan pilkada serentak setelah pemilu sebagai upaya menyinkronkan visi, misi, dan program kerja agar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dapat selaras.

"Ini adalah ikhtiar untuk bagaimana menyinkronkan, terutama antara visi, misi, tujuan, dan sasaran prioritas program di tingkat nasional dan daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota," tuturnya.

Pada Pemilu 2024 dan pilkada serentak pada tahun ini, kata dia, memang telah dirancang sedemikian rupa. Semua visi dan misi kepala daerah akan mengacu pada visi dan misi Presiden.

"Waktu untuk penetapan sudah berurutan karena Presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober, kemudian kepala daerah pada tahun 2025. Jadi, semua bisa menyambung," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Hal tersebut, kata anggota KPU RI August Mellaz,​​​​​​ merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilakukan oleh KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9).

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Mellaz, Senin (23/9).
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1.  27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2.  24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3.  5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9.  25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Kamis, 26 September 2024 | 17:10 WIB
Pj Bupati Bogor Diminta Lanjutkan Program Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 25 September 2024 | 21:28 WIB
Pengamanan Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Gelar Rakernis Fungsi Reskrim
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 24 September 2024 | 12:59 WIB
KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati - Wakil Bupati HSU Periode 2024 - 2029
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 05:16 WIB
Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Parigi Moutong untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Hasilnya
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 24 September 2024 | 10:11 WIB
Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Senin, 23 September 2024 | 14:53 WIB
Pemilukada Kab. PPU 2024 Masuki Tahap Penting dengan Pengundian Nomor Urut
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 23 September 2024 | 09:42 WIB
Bawaslu Kawal Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024