Pilkada Serentak 2024, Kemenkumham Dorong Partisipasi Pemilih Pemula

: Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Foto: Kemenkumham


Oleh Eko Budiono, Rabu, 25 September 2024 | 21:22 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 309


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong partisipasi pemilih pemula dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni dengan mewadahi deklarasi pilkada bagi pemilih pemula yang digelar bersamaan pencanangan Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76.
 
Hal tersebut disampaikan Menkumham Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi, di  Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Supratman mengatakan, pemilih pemula memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk masa depan Indonesia.
 
“Pemilih pemula tidak hanya memiliki hak untuk memberikan suara, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut dengan bijak. Kalian harus menyadari bahwa setiap suara yang diberikan adalah sebuah pernyataan akan harapan dan aspirasi kalian untuk masa depan,” ujar Supratman.
 
Deklarasi pilkada bagi pemilih pemula dilakukan oleh perwakilan 26 SMA/sederajat yang dikoordinasi komunitas binaan Direktorat Jenderal HAM, yakni Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta HAM (Koppeta HAM). Mereka hadir secara langsung maupun daring.

Di hadapan pemilih pemula tersebut, menkumham mengajak para pemilih yang berusia 17 hingga 19 tahun itu untuk berpartisipasi aktif pada Pilkada 2024. Tidak luput, ia juga mengimbau pemilih pemula untuk menyalurkan hak suara dengan bijak.

“Kita butuh generasi muda yang tidak hanya menjadi pemilih cerdas, tetapi juga menjadi penjaga harmoni keberagaman dan pejuang demokrasi yang penuh integritas,” ujar Supratman.

Menkumham mengingatkan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak, melalui pemungutan suara yang bebas, jujur, dan adil.

“Hak ini bukan sekedar formalitas, tetapi merupakan esensi dari demokrasi yang memberi ruang bagi semua warga negara untuk berpartisipasi secara merata. Hari ini kita memperkuat kembali semangat tersebut dengan deklarasi pilkada bagi pemilih pemula,” katanya.

Terpisah, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan, deklarasi tersebut merupakan upaya pihaknya membangun kesadaran politik bagi pemilih pemula. Ia berpesan, para pelajar yang tergabung dalam Koppeta HAM dapat menyebarkan pesan pentingnya menyalurkan hak suara kepada rekan sebaya, sehingga tercipta kesadaran kolektif.

“Poin dasarnya adalah mereka kami berikan suatu penguatan, yang kedua adalah penguatan itu kami harapkan mereka bisa menularkan kepada teman-temannya, supaya mereka juga melek politik dan hukum yang khususnya pelaksanaan pilkada,” kata Dhahana.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1.  27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2.  24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3.  5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9.  25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:24 WIB
Sekretaris KIP Aceh Tengah: PPS Diharapkan Sabar Terkait Pembayaran Honor
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:17 WIB
Ketum Golkar Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Efisiensi Jadi Alasan Utama
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:44 WIB
Bawaslu Maluku Utara Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPU Sumatra Barat Hadapi 13 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi