- Oleh Wahyu Sudoyo
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:57 WIB
: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (kiri) dan Wakil Ketua I Komite I DPD Sylviana Murni (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Rapat tersebut beragendakan Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.
Oleh Eko Budiono, Rabu, 25 September 2024 | 11:25 WIB - Redaktur: Untung S - 452
Jakarta, InfoPublik – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa pengesahan 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kabupaten/Kota akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh daerah.
Menurut Tito, hingga kini beberapa daerah masih menggunakan konstitusi lama, yakni Undang-Undang 1950 dari era Republik Indonesia Serikat (RIS), yang membuat dasar hukum di tingkat daerah terasa tidak selaras dengan UUD 1945. Dengan adanya pengesahan 79 RUU tersebut, daerah-daerah ini akan memiliki payung hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan konstitusi negara saat ini.
"Secara psikologis, banyak rekan-rekan di daerah yang merasa dasar hukumnya kurang pas. Kita saat ini menggunakan UUD NRI 1945, dan RUU ini akan mengatasi permasalahan tersebut," ujar Tito setelah rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Selain memberikan kepastian hukum, pengesahan 79 RUU ini juga akan berdampak positif terhadap produk hukum di tingkat daerah. Semangat otonomi daerah juga akan semakin kuat, mendorong daerah untuk berinovasi dan mengembangkan potensinya sesuai aturan yang lebih jelas.
Tito menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI yang selama masa jabatan 2019-2024 telah berhasil menyetujui 160 RUU. Dia menyebut kolaborasi antara DPR RI dan pemerintah, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai salah satu rekor kerja keras.
Rapat tersebut juga mengesahkan 79 RUU terkait Kabupaten/Kota untuk dibawa ke Rapat Paripurna, mencakup 79 kabupaten dan kota di 10 provinsi seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Dalam pengesahan ini, tiga kabupaten mengalami penyesuaian nama: Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
RUU yang disetujui meliputi berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan banyak lagi.
Pengesahan ini akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi daerah secara lebih efektif. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan di berbagai sektor dan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat di daerah.
Dengan 79 RUU baru ini, daerah-daerah akan memiliki regulasi yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan konstitusi negara saat ini, sehingga mereka dapat lebih mandiri dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.