Kabupaten Bekasi Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tinjau Kesiapan

: Petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diawasi pihak kepolisian dan TNI melakukan distribusi logistik Pemilu 2024 di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Senin (12/2/2024). Foto: bekasikab.go.id/Dani Ibrahim


Oleh Eko Budiono, Jumat, 20 September 2024 | 17:13 WIB - Redaktur: Untung S - 401


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi II DPR RI untuk membahas persiapan dan kesiapan menjelang Pilkada Serentak 2024. Kunjungan itu bertujuan memastikan kesiapan daerah dalam menyelenggarakan pilkada dengan aman dan kondusif.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi telah teruji dalam menyukseskan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang berlangsung aman, damai, dan tertib, termasuk dalam memfasilitasi pelantikan anggota DPRD terpilih pada 5 September 2024.

"Sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pileg Juli 2024 telah dilantik. Kami berharap dalam waktu dekat alat kelengkapan dewan, seperti pimpinan dan komisi, segera terbentuk," ujar Jaoharul dalam keterangannya pada Jumat (20/9/2024).

Jaoharul menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi mendukung penuh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, mulai dari fasilitasi tahapan pendaftaran hingga penetapan calon. Pada 27-29 Agustus 2024, telah ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar.

"Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September, dan pada 23 September akan ditetapkan nomor urut calon," tambahnya.

Pemkab Bekasi berkomitmen mendukung penyelenggaraan pemilu, baik dari aspek anggaran maupun fasilitasi lainnya. Ini termasuk sosialisasi kepada pemilih pemula dan penyaluran dana hibah senilai Rp118 miliar untuk KPUD serta Rp18 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:47 WIB
Belajar dari Bekasi: Bupati Siak Tinjau Model Perpustakaan Berbasis Budaya
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 17:32 WIB
Bey Machmudin Umumkan UMK Sektoral 2025, Naik 7%
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 20:44 WIB
Bey Machmudin Minta Satgas Pangan Jawa Barat Punya Solusi Keselarasan Data
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:31 WIB
KPU Kota Padang Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan PHPU di MK