DPR Setujui RUU Keimigrasian untuk Optimalisasi Penegakan Kedaulatan

: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU Keimigrasian kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


Oleh Eko Budiono, Jumat, 20 September 2024 | 10:06 WIB - Redaktur: Untung S - 72


Jakarta, InfoPublik – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian menjadi salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan penegakan kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam keterangannya usai Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Menurut Supratman, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini penting untuk menghadapi tantangan baru yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi dan semakin mudahnya mobilitas antarnegara. "Perkembangan transportasi dan komunikasi mempermudah perpindahan orang antarnegara, sehingga regulasi yang responsif terhadap perubahan zaman sangat diperlukan," ungkapnya.

RUU Keimigrasian itu dirancang untuk memperkuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam beberapa aspek, seperti perlindungan diri, penolakan keluar wilayah Indonesia, jangka waktu pencegahan, dan sumber pendanaan. Hal ini penting mengingat mobilitas antarnegara yang semakin tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko dan ancaman terhadap keamanan.

Di sisi lain, RUU Keimigrasian juga diyakini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Kebijakan keimigrasian yang jelas dan kuat akan memudahkan masuknya investor, talenta kelas dunia, dan wisatawan mancanegara. Supratman menyebut, "Kebijakan keimigrasian yang mendukung akan memperkuat posisi Indonesia dalam menarik investasi berkualitas."

Selain itu, RUU Keimigrasian juga merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan pada tahun 2011. Menkumham menyoroti bahwa kedua putusan ini belum sepenuhnya diimplementasikan, yang berdampak pada berbagai permasalahan di sektor keimigrasian.

“Perubahan Undang-Undang Keimigrasian itu menjadi salah satu prioritas utama pemerintah untuk memperkuat pelayanan imigrasi, penegakan hukum, dan keamanan negara, sambil memastikan adanya kepastian hukum yang didasarkan pada hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat,” kata Supratman.

Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2045 telah menyetujui RUU Keimigrasian untuk dilanjutkan. Selanjutnya, RUU ini akan diserahkan kepada Presiden RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan itu, Indonesia diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum keimigrasian yang tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui iklim investasi yang lebih baik dan perlindungan hak-hak masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 September 2024 | 11:41 WIB
Komnas HAM Usulkan Penguatan Pelaksanaan HAM dalam Pembangunan IKN pada RKA 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:19 WIB
Disetujui DPR RI, Menteri PUPR Pastikan Alokasi Tambahan Anggaran Program Padat Karya
  • Oleh Isma
  • Rabu, 18 September 2024 | 19:07 WIB
Perkuat Layanan Global, BNI Dapat Apresiasi dari DPR